KETIK, SURABAYA – Menjelang Idulfitri, kewajiban zakat fitrah kembali menjadi perhatian umat Islam. Ibadah ini memang rutin dilaksanakan setiap tahun, namun masih ada beberapa hal mendasar yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
Karena itu, pemahaman yang benar menjadi penting agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan sesuai syariat.
Menurut Ustaz Nuris dalam unggahan di akun TikTok pribadinya pada 29 Maret 2025, terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan zakat fitrah.
Pertama, terkait niat. Dalam setiap ibadah, niat menjadi unsur utama yang menentukan sah atau tidaknya amalan. Namun, niat zakat fitrah tidak wajib dilafalkan. Niat cukup dihadirkan dalam hati.
Meski begitu, di beberapa masjid biasanya panitia membantu para muzakki dengan membimbing pelafalan niat dalam bahasa Arab, seperti “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri… fardhan lillahi ta’ala”.
Bagi masyarakat yang belum bisa melafalkan bahasa Arab, hal ini tidak menjadi masalah. Niat menggunakan bahasa Indonesia, atau bahkan cukup di dalam hati, tetap sah.
“Niat tidak harus dilafalkan, cukup di dalam hati, baik dengan bahasa Indonesia, sudah dianggap sah,” ujarnya.
Sebab, hakikat niat memang berada di dalam hati dan tidak harus diucapkan secara lisan.
Kedua, waktu pembayaran zakat fitrah. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Tujuan utamanya adalah memastikan tidak ada fakir miskin yang kekurangan makanan pada 1 Syawal.
Hari Raya seharusnya menjadi momen kebahagiaan bersama. Oleh karena itu, zakat fitrah berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial agar semua orang dapat merasakan kegembiraan.
Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah pada malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Id.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, hukumnya makruh. Sementara itu, pembayaran sebelum Ramadan tidak diperbolehkan.
Adapun jika dibayarkan setelah 1 Syawal, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Ketiga, jenis makanan yang digunakan. Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah dibayarkan menggunakan bahan makanan pokok seperti gandum dan kurma.
Seiring perkembangan zaman, para ulama menetapkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan makanan pokok sesuai dengan kebiasaan di masing-masing daerah.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya menggunakan beras, sementara di daerah lain bisa menggunakan sagu atau bahan pokok lainnya.
Ketentuan ini merupakan hasil ijtihad ulama dalam memahami substansi ajaran, yakni memastikan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks hadis.
Pemahaman tersebut menunjukkan pentingnya merujuk kepada ulama yang mampu mengkaji dalil secara komprehensif, tidak hanya secara tekstual, tetapi juga memahami tujuan dari syariat itu sendiri.
Dengan memahami ketiga hal tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih tepat dan penuh kesadaran.
Pada akhirnya, zakat fitrah bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga wujud kepedulian sosial untuk menghadirkan kebahagiaan bersama di hari kemenangan. (*)
