KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Nur Anisa, wanita yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Gandus, Palembang.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Muhammad Ichsan Syahputra, melalui jaksa pengganti Muhammad Jauhari, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu, 15 Oktober 2025 di hadapan majelis hakim yang diketuai Parmatomi.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Nur Anisa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Anisa dengan penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga tetap ditahan,” tegas JPU dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa terdakwa ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Rabu, 2 Juli 2025, di rumahnya di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus sabu seberat 1,465 gram, 1 timbangan digital, 6 plastik klip kecil, 1 sekop sabu dari pipet plastik, serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu.
Dari hasil penyidikan, sabu tersebut dibeli terdakwa seharga Rp1,1 juta dari seorang pria bernama Rendi (DPO) di kawasan Lorong Cek Latah, Gandus. Barang itu kemudian dipaketkan ulang oleh Nur Anisa untuk dijual kembali kepada pembeli lain.
Setelah ditangkap, terdakwa bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan.(*)