Dispendukcapil Blitar Gratiskan Seluruh Layanan Administrasi, KTP Dijamin Selesai 24 Jam

16 September 2025 18:13 16 Sep 2025 18:13

Thumbnail Dispendukcapil Blitar Gratiskan Seluruh Layanan Administrasi, KTP Dijamin Selesai 24 Jam
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, S.STP., M.M., dalam Forum Konsultasi Publik, Selasa 16 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Masyarakat Kabupaten Blitar kini semakin dimudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar resmi menggratiskan seluruh layanan administrasi kependudukan di semua tingkatan. Terobosan ini diharapkan dapat mempercepat layanan sekaligus meringankan beban masyarakat.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menegaskan bahwa masyarakat kini tak perlu khawatir lagi soal biaya. Semua urusan pencatatan sipil mulai dari KTP, akta, hingga dokumen lain resmi dibebaskan dari pungutan.

“Mulai sekarang, semua kepengurusan catatan sipil di setiap tingkatan resmi gratis. Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Pemerintah hadir melayani masyarakat sepenuh hati,” kata Tunggul dalam Forum Konsultasi Publik, Selasa 16 September 2025.

Tunggul menjelaskan, layanan Dispendukcapil kini tidak hanya tersedia di kantor kabupaten, tetapi juga sudah menjangkau kecamatan hingga desa. Sebanyak 22 kecamatan telah dilengkapi alat perekaman foto untuk pembuatan KTP elektronik. Sementara di desa-desa, disiapkan tenaga khusus untuk membantu warga melakukan input data melalui aplikasi online.

“Dengan sistem ini, pengurusan KTP bisa selesai dalam waktu 24 jam, selama syaratnya lengkap dan sesuai prosedur. Jadi masyarakat tidak perlu menunggu lama,” jelasnya.

Meski begitu, Tunggul mengakui bahwa program baru ini masih menghadapi sejumlah kendala. Layanan jemput bola di desa-desa misalnya, belum berjalan optimal. Menurutnya, perlu ada sosialisasi intensif agar masyarakat memahami mekanisme baru tersebut.

“Karena ini program baru, tentu butuh penyesuaian. Kami terus gencarkan sosialisasi supaya masyarakat benar-benar bisa merasakan kemudahannya,” ujarnya.

Forum Konsultasi Publik yang digelar Dispendukcapil dihadiri berbagai unsur, mulai dari kepala desa, camat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga pihak Pengadilan Agama (PA).

Di sisi lain, Tunggul mengingatkan agar kemudahan ini tidak disalahgunakan. Ia mencontohkan adanya kasus penyalahgunaan KTP ganda oleh oknum masyarakat.

“Kami minta para kepala desa berhati-hati dan memastikan warganya sesuai dengan identitas nama dan alamatnya. Jangan sampai ada yang memanfaatkan kebijakan ini untuk membuat KTP ganda, karena bisa disalahgunakan untuk tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Dengan berbagai inovasi tersebut, Dispendukcapil Blitar menargetkan pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, mudah, dan transparan. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan gratis ini secara bijak, tanpa ada praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan data.(*)

Tombol Google News

Tags:

dispendukcapil Blitar Kabupaten Blitar ktp Urus