Disangka Pembeli Ternyata Polisi, Perantara Sabu di Palembang Ini Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

8 Desember 2025 21:12 8 Des 2025 21:12

Thumbnail Disangka Pembeli Ternyata Polisi, Perantara Sabu di Palembang Ini Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Kms Firdaus saat mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Senin 8 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kms Firdaus harus menelan pil pahit di kursi pesakitan. Terdakwa yang terjerat kasus peredaran narkotika kini dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 8 Desember 2025.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli SH MH, JPU Muhammad Ichsan Syahputra menegaskan bahwa Firdaus terbukti berperan sebagai perantara jual beli sabu, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Persidangan yang digelar secara daring tersebut membuat Firdaus hanya bisa memohon keringanan hukuman kepada hakim setelah mendengar tuntutan yang dijatuhkan.

Dalam uraian dakwaan, kasus ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025. Saat itu, Firdaus dihubungi seseorang yang ingin membeli setengah kantong sabu. Ia kemudian menghubungi pemasoknya, seorang pria bernama Apek (DPO).

Apek menyanggupi pesanan dengan harga Rp2,8 juta. Firdaus kemudian menaikkan harga menjadi Rp3 juta kepada pembeli. Keduanya sepakat bertemu di Jalan Pangeran Marto, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Firdaus menerima dua paket sabu seberat 4,754 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok, lalu diletakkan di tanah tak jauh dari posisinya.

Selang 30 menit kemudian, orang yang disebut sebagai pembeli datang. Firdaus menunjukkan lokasi paket sabu itu. Namun ia tidak menyadari bahwa “pembeli” tersebut adalah petugas Kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Palembang, yakni Reddy Edwinta dan Satria Afriadi, yang tengah melakukan penyamaran.

Begitu Firdaus menunjuk lokasi barang, polisi langsung bergerak cepat. Tanpa sempat melarikan diri, Firdaus diringkus di tempat. Firdaus hanya bisa pasrah ketika digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kontak pertama itu langsung menjadi akhir. Firdaus ditangkap di tempat bersama barang bukti sabu siap edar.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Peredaran Narkotika kota palembang Pengadilan Negeri Palembang