KETIK, MADIUN – Parkir berlangganan di Kabupaten Madiun menuai kritik keras dari berbagai pihak. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri yang menyampaikan kritikannya.
Pasalnya, parkir berlangganan tersebut dinilai memberatkan masyarakat serta tidak jelas letak pengelolaannya. Rohman Sahebbudin selaku Ketua LSM Garis Pakem Mandiri mengatakan bahwa praktik tersebut perlu dikaji ulang agar tidak membebani.
"Penarikan parkir berlangganan yang diberlakukan di Kabupaten Madiun ini perlu adanya kajian ulang. Tarif senilai Rp22.500 per bulan ini praktiknya tidak berfungsi di lapangan. Walaupun masyarakat sudah membayar parkir berlangganan tiap bulannya, tapi masyarakat tetap ditarik retribusi parkir di tempat parkir," ujarnya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Udin Pakem tersebut juga mempertanyakan penarikan parkir berlangganan tersebut justru dilakukan oleh Dishub bukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Disisi lain penarikan ini kenapa dilakukan oleh Dishub bukan dari Bapenda. Semestinya ini perlu adanya transparansi yang jelas dan baik untuk mengetahui nilai pendapatan dan keperuntukkannya," ucapnya.
Jika Rp22.500 dikalikan ratusan pengguna motor yang ada di Kabupaten Madiun itu kata dia, nilainya sangat besar.
"Meskipun terkait penggunaan parkir berlangganan ini ada payung hukumnya yaitu Perda atau Perbup ini perlu adanya kajian ulang karena berdasarkan hasil investigasi mayoritas masyarakat pengguna parkir berlangganan ini merasa keberatan," tukasnya.
Sementara itu hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Suryanto saat dikonfirmasi tidak ada jawaban terkait hal tersebut. (*)
