Di Sleman 3.513 PPPK Terima SK, Bupati Harda Kiswaya: Malu Jika Pelayanan Setengah Hati

4 Desember 2025 06:15 4 Des 2025 06:15

Thumbnail Di Sleman 3.513 PPPK Terima SK, Bupati Harda Kiswaya: Malu Jika Pelayanan Setengah Hati
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, di dampingi Wabup Sleman Danang Maharsa, Rabu 3 November 2025 menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di Stadion Maguwoharjo. (Foto: Prokompim Sleman for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman mencatatkan sejarah baru dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur negara dengan menyerahkan 3.513 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Acara monumental yang dipimpin langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Wakil Bupati Danang Maharsa ini dilangsungkan di Stadion Maguwoharjo, Rabu 3 Desember 2025. Penyerahan ini menandai transisi penting ribuan tenaga honorer menjadi pegawai kontrak resmi yang siap mengabdi di 31 instansi daerah.

Momen penyerahan SK ini disikapi Bupati Harda Kiswaya bukan sekadar legalitas formal, melainkan momentum penanaman tanggung jawab pengabdian yang utuh. Dalam sambutannya, Harda secara eksplisit menuntut integritas dan kinerja maksimal dari para PPPK.

Ia bahkan menggunakan diksi yang tegas, meminta para pegawai baru ini untuk menjadikan "rasa malu" sebagai cambuk profesionalisme jika kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Sleman masih jauh dari standar optimal.

Amanah Pengabdian dan Kebijakan Strategis

Harda Kiswaya mengungkapkan kebanggaannya atas kebijakan yang terealisasi berkat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemkab Sleman. Namun, ia segera mengalihkan fokus dari seremoni menjadi tuntutan kinerja.

"Saya sampaikan kebanggaan atas kebijakan ini. Ini merupakan awal tanggung jawab besar dan pengabdian kepada masyarakat Sleman. Saya titip amanah: bekerjalah dengan sepenuh hati, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik di instansi masing-masing," pinta Harda, menekankan pentingnya bekerja dengan 'pikiran bersih'.

Penetapan 3.513 PPPK ini merupakan langkah strategis Pemkab Sleman untuk mengatasi defisit tenaga profesional. Mereka akan ditempatkan dan tersebar di 31 instansi vital untuk memperkuat sektor pelayanan dasar, mulai dari pendidikan hingga layanan administrasi.

Penekanan utama dalam arahan Bupati Sleman adalah peningkatan kualitas layanan publik. Harda Kiswaya mengingatkan bahwa tugas utama PPPK adalah melayani masyarakat dan hasilnya harus terukur dan memuaskan.

“Malulah dan merasa tidak puaslah kita semua apabila tidak bekerja dengan baik dalam memberikan layanan bagi masyarakat Sleman. Mari bersama mengabdi dan membangun Sleman yang semakin maju dan sejahtera,"pesan Harda Kiswaya.

Pernyataan ini menjadi landasan moral dan profesional bagi seluruh PPPK yang baru menerima SK, menetapkan ekspektasi bahwa kinerja yang diberikan harus jauh melampaui standar minimum.

Verifikasi Berlapis di Bawah Pengawasan BKN

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, turut menjelaskan bahwa proses penetapan SK ini telah melalui alur administrasi yang sangat ketat. Hal ini penting untuk menjamin validitas dan kepastian hukum status kepegawaian mereka.

"Penetapan SK bagi 3.513 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sleman telah melalui berbagai prosedur formal, mulai dari pengusulan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) hingga verifikasi dan persetujuan final dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," pungkas Wildan Solichin. (*)

Tombol Google News

Tags:

pppk paruh waktu Pemkab Sleman Bupati Sleman Harda Kiswaya Stadion Maguwoharjo Reformasi Birokrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK