Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Mulai Terapkan Aturan Baru

10 Maret 2026 14:31 10 Mar 2026 14:31

Thumbnail Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Mulai Terapkan Aturan Baru

Tampilan aplikasi media sosial pada layar ponsel pintar yang banyak digunakan pengguna internet. (Foto: unsplash)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mengatur pembatasan akses akun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi bagi anak-anak.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda akses akun bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform media sosial populer. Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi dari berbagai ancaman di internet. Risiko tersebut meliputi paparan konten tidak pantas, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.

Tahapan implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, termasuk proses penonaktifan akun yang dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform yang masuk kategori berisiko tinggi. Pemerintah juga akan mendorong perusahaan teknologi untuk menerapkan sistem verifikasi usia serta pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan layanan digital oleh anak-anak.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak serta mendorong terciptanya lingkungan internet yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap penggunaan teknologi digital oleh anak-anak dapat lebih terkendali dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Komdigi Kominfo anak-anak sosmed Medsos Sosial Media Instagram TikTok Youtube Roblox 16 tahun Meutya Hafid Menkomdigi