KETIK, BLITAR – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Krenceng, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, mendadak menghentikan operasionalnya setelah sempat berjalan selama beberapa waktu.
Penutupan tiba-tiba ini membuka tabir kisruh internal yang berujung pada dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik internal terjadi akibat perbedaan pandangan antara kepala dapur dan pemilik SPPG.
Kepala Dapur SPPG Krenceng, Herman, mengungkapkan sejak awal operasional, dapur yang dikelolanya telah dibayangi persoalan komunikasi dan konflik berkepanjangan dengan pihak mitra.
“Saya mengajukan pindah dapur, karena di situ banyak miskomunikasi dan konflik dari awal terhadap mitra dari Kediri. Permasalahan internal terus-menerus sehingga suasana kerja menjadi tidak nyaman dan tidak maksimal,” ujar Herman saat dikonfirmasi Ketik.com, Selasa, 20 Januari 2026.
Namun konflik tersebut tak berhenti pada persoalan relasi kerja. Herman menyebut, pemilik SPPG justru memaksakan operasional dapur meski sejumlah persyaratan penting belum dipenuhi.
Padahal, kekurangan itu telah tercantum secara resmi dalam berita acara hasil evaluasi.
“Masih banyak kekurangan di fasilitas dapur, padahal itu kewajiban mitra untuk memenuhi apa yang menjadi catatan dalam berita acara. Tetapi tidak dilaksanakan. Mitra justru memaksa dan mendesak agar dapur tetap running, sementara revisi dan catatan dari BGN belum dijalankan,” beber Herman.
Ketegangan memuncak ketika Herman menegur pembelian sejumlah barang yang dinilainya tidak wajar.
Teguran tersebut justru berujung pada tindakan eksklusif terhadap dirinya.
“Nomor saya sampai diblokir dan saya dikeluarkan dari grup WhatsApp. Posisi saya juga sudah tidak memegang kunci dapur,” ungkapnya.
Desakan untuk tetap beroperasi di tengah ketidaklengkapan fasilitas dapur memunculkan persoalan yang jauh lebih serius.
Penelusuran di lapangan mengungkap bahwa SPPG Krenceng diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen wajib bagi setiap SPPG dalam pelaksanaan program MBG.
Ironisnya, dapur tersebut diketahui telah beroperasi sejak 27 Desember 2025.
Fakta ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang secara tegas mewajibkan setiap SPPG dalam program MBG memiliki SLHS sebelum beroperasi.
Surat edaran tersebut bukan sekadar imbauan administratif. Ketentuan itu merujuk pada regulasi fundamental, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan kewajiban fasilitas penyelenggara makanan memenuhi standar kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan bermutu.
Di tengah fakta tersebut, fungsi pengawasan Satgas MBG Kecamatan Nglegok justru menjadi sorotan tajam.
Publik menilai terjadi pembiaran serius, lantaran SPPG Krenceng yang belum mengantongi SLHS tetap dibiarkan beroperasi selama hampir satu bulan tanpa tindakan tegas.
Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan struktural di tingkat kecamatan.
Satgas MBG yang seharusnya menjadi garda terdepan pengendalian mutu dan kepatuhan, dinilai justru diam dan tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal.
Akibatnya, standar kesehatan yang seharusnya menjadi fondasi utama program MBG terkesan diabaikan.
Camat Nglegok, Agus MS, yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas MBG Kecamatan Nglegok, membenarkan bahwa hingga kini SPPG Krenceng belum mengantongi SLHS.
“Iya, masih dalam proses pengurusan. Terkait konflik internal, saat ini masih proses mediasi di tingkat wilayah,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah SPPG bisa beroperasi melayani program strategis nasional, sementara syarat mendasar yang menyangkut keselamatan dan kesehatan penerima manfaat belum terpenuhi?
Hingga berita ini ditulis, pihak pemilik SPPG Krenceng belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, Koordinator Kecamatan (Korcam) Satgas MBG Nglegok, Arda, juga belum memberikan respons meski telah dimintai keterangan secara berulang.(*)
