KETIK, BLITAR – Suasana Aula Kantor KPU Kota Blitar dipenuhi insan pers, akademisi, dan aparat penegak hukum. Mereka berkumpul dalam diskusi publik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya untuk membahas tantangan hukum yang dihadapi jurnalis di era digital, Sabtu 7 Maret 2026.
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 itu mengangkat tema “Pers di Era Digital dan Jeratan KUHP: Ruang Aman atau Jebakan Hukum?”. Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman wartawan terkait regulasi hukum terbaru yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
Beberapa narasumber dari latar belakang berbeda hadir dalam diskusi tersebut. Di antaranya Erny Herlin Setyorini, Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, AKP Margono Suhendra selaku Kasatreskrim Polres Blitar, serta Ashari Setya Marwah Adli dari Kejaksaan Negeri Blitar.
Para pemateri membahas berbagai aspek, termasuk putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang menyinggung penyelesaian sengketa pemberitaan serta implikasinya terhadap penerapan KUHP baru.
Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, menjelaskan bahwa diskusi tersebut juga menjadi upaya meningkatkan literasi hukum di kalangan jurnalis. Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers menjadi penting agar wartawan tidak mudah terjerat persoalan pidana.
Ia menilai putusan MK yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers merupakan kabar baik bagi dunia jurnalistik.
“Putusan MK memperjelas bahwa sengketa pers semestinya diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pwrs, seperti hak jawab dan hak koreksi. Hal ini penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan, Prawoto Sadewo, menyampaikan bahwa diskusi ini sengaja dirancang sebagai ruang dialog terbuka antara insan pers dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, komunikasi yang baik diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam melihat praktik jurnalistik di lapangan.
“Melalui forum ini kami berharap wartawan bisa memahami perkembangan hukum terbaru sekaligus membangun komunikasi yang sehat dengan aparat penegak hukum,” kata Prawoto.
Di tengah perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, ia menilai tantangan jurnalis semakin kompleks. Selain dituntut menyampaikan informasi secara cepat, wartawan juga harus memahami batasan hukum agar pemberitaan tetap berada dalam koridor yang benar.
Dalam kesempatan tersebut, PWI Blitar Raya juga menyalurkan santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial dalam rangka peringatan HPN 2026.
Prawoto turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus digelar sebagai wadah memperkuat sinergi antara insan pers, akademisi, serta aparat penegak hukum di Blitar Raya.
Irfan juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional.
“Wartawan tetap harus memegang teguh kode etik jurnalistik, menjaga keberimbangan informasi, serta memastikan setiap berita yang disampaikan akurat,” pungkasnya.(*)
