KETIK, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penyataannya di stasiun televisi nasional saat membahas permasalahan pemilu hingga penyelewengan kekuasaan Presiden Joko Widodo.
Hasto dilaporkan atas dugaan penghasutan dan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat pemberitaan bohong dan membuat gaduh masyarakat.
Dewan Pers mengatakan, pernyataan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tidak masuk delik pidana.
Dewan Pers menegaskan wawancara Hasto sebagai narasumber di media televisi nasional merupakan produk pers yang tidak bisa dipidana.
"Narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana. Karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana dikutip pada Senin, (10/5/2024).
Yadi menambahkan, Dewan Pers akan mengundang Hasto, pihak kepolisian, dan juga pihak media yang bersangkutan. Pertemuan ini akan dilakukan pekan depan.
"Nah terkait dengan ini memang, baik pihaknya Pak Hasto, kemudian kami juga undang tentunya dari kepolisian, dan juga dari media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke dewan pers, sekitar minggu depan, tanggal 12-an. Nanti kita (lihat) keluangan waktu mereka para pihak," ucapnya.
"Wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana," sambungnya.
Lebih lanjut, Yadi menambahkan bahwa pihak kepolisian sudah pernah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto pada 1 April 2024 lalu.
Saat itu, kata Yadi, pihaknya sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.
"Saya ingat Dewan Pers sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di Dewan Pers," pungkasnya. (*)
Dewan Pers Sebut Pernyataan Hasto Tak Bisa Jadi Delik Pidana
10 Juni 2024 06:49 10 Jun 2024 06:49
Potret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Bagaskara/Suara.com partner Ketik.co.id)
Trend Terkini
23 Januari 2026 20:25
Pegang Petok D Asli, Warga Melirang Gresik Tetap Diminta Kosongkan Rumah
24 Januari 2026 07:00
Benteng Terakhir: Surat Sakti, Tanggung Jawab Bupati
22 Januari 2026 12:09
Video Warga Diterkam Harimau di Tadu Raya Dipastikan Hoaks
23 Januari 2026 14:18
Alun-Alun Jayandaru Buka Tanggal 27, Internet Gratis Siap Manjakan Publik Sidoarjo
27 Januari 2026 10:09
Dilema Kabel Semrawut, Diskominfo Sleman Pilih Diikat Rapi Ketimbang Tanam Tanah demi Hemat APBD
Tags:
Hasto Kristayanto Sekjen PDIP Dewan Pers Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika PDIP laporan Polda Metro JayaBaca Juga:
Ketua Tim Pemenangan Kustini-Danang Akui Ada Keterikatan Kucuran Dana dan Agenda PolitikBaca Juga:
Pasca Perombakan Pengurus, Ketua DPC PDIP Brebes Tegaskan Komitmen Partai Kawal BupatiBaca Juga:
Bedah Rumah Lansia di HUT Megawati ke-79 dan HUT PDIP ke-53, Ahmad Basarah: Menangis dan Tertawa Bersama RakyatBaca Juga:
Kecam Invervensi AS di Venezuela, Megawati: Ini Imperialisme ModernBaca Juga:
PWI Halsel Tegaskan Pemerasan Berkedok Wartawan Masuk Ranah PidanaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
