KETIK, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penyataannya di stasiun televisi nasional saat membahas permasalahan pemilu hingga penyelewengan kekuasaan Presiden Joko Widodo.
Hasto dilaporkan atas dugaan penghasutan dan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat pemberitaan bohong dan membuat gaduh masyarakat.
Dewan Pers mengatakan, pernyataan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tidak masuk delik pidana.
Dewan Pers menegaskan wawancara Hasto sebagai narasumber di media televisi nasional merupakan produk pers yang tidak bisa dipidana.
"Narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana. Karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana dikutip pada Senin, (10/5/2024).
Yadi menambahkan, Dewan Pers akan mengundang Hasto, pihak kepolisian, dan juga pihak media yang bersangkutan. Pertemuan ini akan dilakukan pekan depan.
"Nah terkait dengan ini memang, baik pihaknya Pak Hasto, kemudian kami juga undang tentunya dari kepolisian, dan juga dari media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke dewan pers, sekitar minggu depan, tanggal 12-an. Nanti kita (lihat) keluangan waktu mereka para pihak," ucapnya.
"Wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana," sambungnya.
Lebih lanjut, Yadi menambahkan bahwa pihak kepolisian sudah pernah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto pada 1 April 2024 lalu.
Saat itu, kata Yadi, pihaknya sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.
"Saya ingat Dewan Pers sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di Dewan Pers," pungkasnya. (*)
Dewan Pers Sebut Pernyataan Hasto Tak Bisa Jadi Delik Pidana
10 Juni 2024 06:49 10 Jun 2024 06:49

Trend Terkini

4 Agt 2025 18:13
Bupati Situbondo Bangga Siswa SMAN 1 Panarukan Jadi Anggota Paskibraka Jatim

3 Agt 2025 08:23
Di Tuban Bendera "One Piece" Kena Sweeping Aparat, Pemasang Diinterogasi

7 Agt 2025 13:31
Dua Dokter Spesialis Mangkir Usai Terima Beasiswa Rp210 Juta, DPRK Abdya: Budayakan Rasa Malu

5 Agt 2025 07:17
Gaji PPPK Halmahera Selatan Segera Cair Tiga Bulan

4 Agt 2025 18:32
Dapur Umum SPPG Desa Tingkis Singgahan Tuban Salurkan 2.200 Porsi MBG

Tags:
Hasto Kristayanto Sekjen PDIP Dewan Pers Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika PDIP laporan Polda Metro JayaBaca Juga:
DPRD Surabaya Soroti Kasus Prostitusi Anak, Sebut Lemahnya Deteksi DiniBaca Juga:
PDI-P Jatim Siap Jadi 'Penyeimbang' Pemerintah, Tetap Kritis Awasi KebijakanBaca Juga:
Bebas dari Tahanan, Hasto Langsung Terbang ke Bali Gabung Kongres PDIP?Baca Juga:
Resmi! Megawati Kembali Jadi Ketum PDIP Periode 2025-2030Baca Juga:
SWI Kejar Status Konstituen Dewan Pers! Imam Suwandi Pimpin Tim PercepatanBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

8 Agustus 2025 17:02
Dari Penata Kampung Jadi Calon Sekda Surabaya! Mungkinkah Lilik Arijanto Terpilih?

8 Agustus 2025 16:17
Antonio Curhat ke Wali Kota Surabaya: Saya Ingin Ngobrol dengan Ayah

8 Agustus 2025 15:19
DPRD Surabaya Soroti Bantuan Seragam Berbeda Warna, Dinilai Picu Diskriminasi

8 Agustus 2025 11:15
Normalisasi Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Tertibkan 54 Bangunan

7 Agustus 2025 21:10
Indohealthcare Gakeslab 2025 Momentum Perkuat Industri Kesehatan Hadirkan 60 Perusahaan

7 Agustus 2025 20:30
1.360 Kampung Pancasila Siap Digerakkan Pemkot Surabaya untuk Utamakan Gotong Royong

Trend Terkini

4 Agt 2025 18:13
Bupati Situbondo Bangga Siswa SMAN 1 Panarukan Jadi Anggota Paskibraka Jatim

3 Agt 2025 08:23
Di Tuban Bendera "One Piece" Kena Sweeping Aparat, Pemasang Diinterogasi

7 Agt 2025 13:31
Dua Dokter Spesialis Mangkir Usai Terima Beasiswa Rp210 Juta, DPRK Abdya: Budayakan Rasa Malu

5 Agt 2025 07:17
Gaji PPPK Halmahera Selatan Segera Cair Tiga Bulan

4 Agt 2025 18:32
Dapur Umum SPPG Desa Tingkis Singgahan Tuban Salurkan 2.200 Porsi MBG

