KETIK, LEBAK – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 atau H-5 Lebaran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mengaku belum menerima laporan ataupun keluhan dari para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah tersebut.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto mengatakan hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk ke pihaknya dari para pekerja terkait persoalan THR.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan keluhan dari para pekerja terkait THR di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Rully Chaerullyanto saat dikonfirmasi ketik.com, Senin, 16 Maret 2026.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka layanan pengaduan bagi para pekerja yang ingin melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Menurut Rully, Disnaker Lebak tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menerima pengaduan dari pekerja, meskipun pada tanggal 19 Maret 2026 bertepatan dengan hari libur nasional.
“Walaupun pada tanggal 19 Maret 2026 merupakan hari libur nasional, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak tetap buka untuk melayani pengaduan para pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan tersebut dibuka sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rully juga mengimbau kepada para pekerja di Kabupaten Lebak yang mengalami kendala dalam penerimaan THR agar segera melaporkan kepada Disnaker sehingga dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau kepada para pekerja apabila ada kendala terkait pembayaran THR agar segera melapor ke Disnaker Lebak, sehingga bisa kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
