Debitur Lapor OJK, Leasing TAF Diduga Rampas Mobil Avanza Putih

29 September 2025 21:13 29 Sep 2025 21:13

Thumbnail Debitur Lapor OJK, Leasing TAF Diduga Rampas Mobil Avanza Putih
Kuasa hukum Muhammad Fikri SH MH berada di Kantor OJK Palembang untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penarikan kendaraan oleh leasing. Senin 29 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Dugaan perampasan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat. Kali ini, Suci Pransuhartin melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fikri SH MH, resmi melaporkan PT Toyota Astra Financial Services (TAF) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palembang, Senin 29 September 2025.

Dalam laporannya, Suci menuding Kepala Cabang PT TAF Palembang terlibat dalam dugaan pencurian dan perampasan satu unit mobil Toyota Avanza putih bernopol BG 1811 IX miliknya. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi langsung di kantor TAF Palembang pada Sabtu 20 September 2025.

Menurut penuturan kuasa hukum, saat itu paman kliennya, Edi, datang ke kantor TAF untuk melunasi tunggakan angsuran dua bulan lebih. Namun, pihak leasing justru menolak pembayaran secara manual, dengan alasan adanya penangguhan.

“Alih-alih menerima cicilan, paman klien kami malah dipaksa menyerahkan kunci mobil, STNK, dan dokumen kendaraan dengan dalih pengecekan unit. Bahkan, ia diarahkan menandatangani dokumen yang ternyata merupakan berita acara serah terima unit. Padahal, dokumen itu tidak pernah benar-benar ditandatangani,” ungkap Fikri.

Ia menambahkan, usai insiden tersebut mobil milik Suci sudah tidak lagi berada di halaman kantor. Peristiwa ini sempat viral di media sosial karena dianggap merugikan konsumen.

Fikri menegaskan, tindakan tersebut diduga melanggar hukum lantaran tidak disertai surat kuasa, surat tugas, maupun sertifikat jaminan fidusia. “Pengambilan paksa unit kendaraan tanpa prosedur jelas bisa dikategorikan tindak pidana. Bahkan, tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah tindak pidana pencucian,” tegasnya.

Atas laporan tersebut, pihak OJK berjanji segera menindaklanjuti. Tak hanya ke OJK, laporan serupa juga ditembuskan ke Kapolda Sumsel, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI, Ombudsman RI, Ombudsman Sumsel, Kapolrestabes Palembang, hingga Kepala Cabang PT TAF Palembang.

“Kami berharap kasus ini jadi atensi, agar praktik penarikan kendaraan secara sepihak tanpa prosedur hukum yang benar bisa dihentikan,” pungkas Fikri.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Otorisasi Jasa Keuangan debitur video viral debt collection kota palembang