KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 8 Desember 2025.
Persidangan membuka fakta-fakta baru mengenai aliran dana bernilai fantastis yang diduga kuat berasal dari bisnis narkotika jaringan internasional.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Samuel Ginting, saksi Kim Ling mertua terdakwa dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait hibah rumah atas nama RA Diah Triana, istri terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati kemudian mencecar terdakwa mengenai aliran dana dan transaksi narkoba yang dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Leni Marlina dan Himawan Teja alias Acoi.
JPU menegaskan dalam BAP, terdakwa tercatat memiliki lima rekening, tiga di antaranya atas nama Ali Tjikhan dan dua milik istrinya.
“Saya meminjam rekening istri untuk melakukan transaksi narkotika,” ujar Ali di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, JPU membeberkan adanya transaksi setoran bernilai fantastis mulai dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar yang berasal dari hasil penjualan sabu oleh Leni maupun pihak lain. Terdakwa mengakui uang tersebut digunakan membeli rumah, berjudi, hingga pesta.
“Kalau berjudi yang Mulia kadang menang, kadang kalah, dan uangnya banyak saya buat pesta foya-foya,” ucap Ali Tjikhan kepada Majelis Hakim Samuel Ginting.
Ketika ditanya soal rumah yang ditempati istrinya, Ali mengelak. “Itu rumah mertua, bukan rumah saya,” jawabnya.
Majelis hakim turut menyoroti transfer Rp5,6 miliar ke rekening Stefen Lei, anak terdakwa. Ali mengklaim dana tersebut berasal dari hasil judi bola yang ia tukarkan melalui money changer.
Saat JPU menanyakan pekerjaannya, Ali disebut berperan sebagai bandar narkotika sekaligus penjudi. Namun ia berkelit, “Saya tidak mengerti, Bu.” jawabnya.
Ali yang kini berusia 61 tahun masih menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan dalam perkara narkotika sebelumnya. Dengan suara lirih, ia memohon keringanan kepada majelis hakim.
“Saya sudah tidak punya apa-apa lagi. Yang saya punya hanya anak, istri, dan cucu. Saya mohon hukuman diringankan, Yang Mulia,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari operasi BNN RI tahun 2024 di rumah terdakwa di Jalan Sei Seputih, Palembang. Petugas menemukan paket sabu seberat 1.016 gram yang diduga dikendalikan dari jaringan napi narkotika.
Penyidikan kemudian meluas dan menyeret sejumlah nama seperti Hasanudin bin Arahman, Barmawi alias Mawi, serta pemasok utama Rizal alias Ijal alias Codet yang kini masih berstatus DPO.
Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU), Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU), Pasal 137 huruf a & b UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika).
Majelis hakim menjadwalkan sidang tuntutan dari JPU akan digelar pada dua minggu mendatang.(*)
