KETIK, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendati demikian, ada barang yang tidak berlaku kenaikan PPN tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto menyebut hal ini sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari.
"Paket kebijakan ekonomi ini juga sebagai respon pemerintah atas kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12% yang akan berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan Tarif PPN ini juga sudah sesuai dengan amanat UU yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tulis Airlangga Hartarto melalui X @airlangga_hrt.
Airlangga menambahkan tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.
"Diantaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air," terangnya.
Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan
pemerintah juga akan memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025.
"Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va. Diskon tarif listrik 50% diberikan selama 2 bulan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga," tulis Airlangga.(*)
Daftar Barang Tidak Berlaku Kenaikan PPN 12 Persen
16 Desember 2024 18:34 16 Des 2024 18:34
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: X @airlangga_hrt)
Trend Terkini
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
30 Januari 2026 15:30
Panitia Seleksi Umumkan 3 Besar JPT Pratama Brebes, Ini Daftarnya
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
5 Februari 2026 12:42
Kota Madiun Memanas! Kawat Berduri Mengitari Padepokan Agung PSHT Jelang Parluh Kubu R. Moerdjoko
Tags:
PPN 12 persen Airlangga Hartarto Pajak sembako kenaikan PPN PPN 2025 PPNBaca Juga:
Didampingi GPN, Warung Soto Kecil di Kota Blitar Protes Pajak TahunanBaca Juga:
Program Pasabber, Polres Situbondo Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Al-Qur'an untuk Anak YatimBaca Juga:
Bupati Bandung Beri Apresiasi dan Penghargaan untuk 19 Kontributor Pajak Terbesar 2025Baca Juga:
Komitmen Radja Adji Perkasa Bantu Wajib Pajak Jadi Navigasi Sistem CoretaxBaca Juga:
Genjot PAD, PHRI Kota Malang Pastikan Pelaku Usaha di Kayutangan Heritage Taat PajakBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
