Genjot PAD, PHRI Kota Malang Pastikan Pelaku Usaha di Kayutangan Heritage Taat Pajak

15 Januari 2026 11:49 15 Jan 2026 11:49

Thumbnail Genjot PAD, PHRI Kota Malang Pastikan Pelaku Usaha di Kayutangan Heritage Taat Pajak

Kawasan Kayutangan Heritage Malang yang menjadi destinasi wisata unggulan. (Foto: Aliyah/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersinergi dengan Pemerintah Kota Malang untuk menggenjot kepatuhan membayar pajak bagi kalangan pelaku usaha, terutama di kawasan Kayutangan Heritage. 

Langkah ini diambil mengingat status Kayutangan sebagai destinasi wisata unggulan yang terus berkembang dan membutuhkan kontribusi pajak untuk keberlanjutan penataan dan pelayanan publik.

Terkait hal tersebut, PHRI Kota Malang telah mengoordinasikan para anggotanya agar rutin membayar pajak. Seluruh pelaku usaha di bawah naungan PHRI kini berkolaborasi untuk membantu memungut pajak dari para pengunjung.

"PHRI yang mengkoordinir teman-teman hotel dan restoran untuk memungut pajak pada konsumen, kita berkolaborasi, kita sebagai bagian dari usaha yang artinya diwajibkan untuk membantu memungutkan pajak, kiat memberikan pencerahan pada kota supaya ini dilaksanakan betul-betul konsekuen," jelas Agoes Basoeki, Ketua PHRI Kota Malang.

Tak hanya itu, sejumlah hotel di Kota Malang telah memasang sistem e-tax yang terhubung langsung secara online ke pusat pajak daerah.

Selain itu, PHRI terus mendorong seluruh hotel agar mematuhi kebijakan tersebut, termasuk bagi hotel yang belum memiliki sistem online untuk tetap rutin melaporkan kewajiban pajaknya.

"Di hotel-hotel semua terpasang e-tax, sistem koneksi pajak kota yang tersambung secara online ke pusat, hotel yang sudah menggunakan sistem, kita sering ada koordinasi ada kebijakan pajak kita diberi tahu, tentang parkir, reklame, kita selalu diinformasikan dan kita sampaikan agar anggota selalu mengikuti kebijakan itu," ucap Agoes Basoeki.

Tak hanya itu, Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengomunikasikan kepada seluruh anggota PHRI agar taat membayar pajak, mengingat pajak merupakan bagian dari APBD yang bersumber dari sektor perpajakan.

"Kami selalu mengkomunikasikan kepada anggota dan dilaksanakan sebaik-baiknya karena itu bagian dari kolektifnya APBD yang bersumber dari sektor pajak, sektor-sektor yang menjual yang dikenai pungutan pajak, kalau hotel itu tiap kamar 10%, restoran 10%, spa 10%, penggunaan genset, PBBnya, reklame, retribusi sampah, dan lainnya tergantung harga jual kamar di setiap hotel," ungkap Agoes Basoeki.

Pajak untuk penginapan di kawasan Kayutangan Heritage Malang juga sama seperti penginapan-penginapan lainnya. Semakin tinggi harga setiap kamar, pajak yang diberikan juga semakin besar.

"Tugasnya kami adalah untuk memberikan arahan kepada anggota untuk selalu membayar pajak karena ada pelaporan setiap bulan, pajak di kawasan Kayutangan sama seperti hotel lainnya, yaitu pajak 10% dari harga jual, mereka punya target, tiap hotel beda-beda bayarnya tergantung jumlah kamar sama harga," tutur Agoes Basoeki.

Agoes Basoeki juga mengatakan bahwa adanya pajak juga untuk warga sekitar atau wisatawan juga. Sehingga, antar anggota PHRI selalu berkoordinasi agar pengunjung bisa membayar pajak.

Dari APBD tersebut, PHRI berkolaborasi dengan pemerintah setempat untuk bisa mengatasi kemacetan. Sehingga, warga dan wisatawan yang berada di Kota Malang bisa mendapatkan kenyamanan.

"Setiap tahun ada gebyar pajak, siapa yang rajin, ada billnya untuk data pembayaran pajak. Kita koordinasikan bagaimana pengunjung bisa terpenuhi pajaknya, hal ini digunakan untuk mengatasi kemacetan, seperti ketika nataru kemarin kita ikut kolaborasi dengan pemerintah daerah," ujar Agoes Basoeki. (*)

Tombol Google News

Tags:

kayutangan heritage malang Kota Malang Wisata Malang Pajak PHRI Malang Ketik.in Kayutangan KayutanganHeritage