Cekcok Usai Nyalip, Sopir Dump Truck Pukul Pengendara Hingga Kepala Robek

12 Februari 2026 14:08 12 Feb 2026 14:08

Thumbnail Cekcok Usai Nyalip, Sopir Dump Truck Pukul Pengendara Hingga Kepala Robek

Cekcok yang terjadi antara pengendara motor dan sopir truk yang terjadi di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. (Foto: tangkapan layar video warga)

KETIK, BATU – Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Seorang sopir dump truck berinisial S (40), warga Ngantru, Tulungagung, ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan terhadap pengendara motor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 11.50 WIB. Akibat kejadian itu, korban berinisial ABM (27), warga Kepung, Kediri, mengalami luka robek di bagian belakang kepala sepanjang kurang lebih 3 sentimeter hingga harus mendapatkan tiga jahitan, serta lebam di lengan kiri.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menjelaskan, insiden bermula saat dump truck yang dikemudikan pelaku melaju dari arah Ngantang menuju Kota Batu.

Saat melintas di wilayah Pujon, pelaku diduga mendahului kendaraan lain di jalur yang tidak diperbolehkan untuk menyalip.

“Di lokasi tersebut terdapat marka garis utuh yang tidak memperbolehkan kendaraan mendahului. Namun pelaku tetap menyalip dengan kecepatan cukup tinggi, sehingga hampir terjadi tabrakan dengan pengendara dari arah berlawanan,” ujarnya.

Situasi itu memicu adu mulut antara pelaku dan korban di lokasi kejadian. Keributan berlanjut hingga pelaku turun dari kendaraan dan mengambil kunci roda.

“Karena tidak terima, pelaku mengambil kunci roda lalu memukulkannya ke korban. Pukulan mengenai bagian lengan dan kepala belakang korban hingga menyebabkan luka robek,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya empat orang saksi serta melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan, petugas Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku di salah satu penginapan di wilayah Pujon pada Selasa siang, 10 Februari 2026.

Polisi turut menyita barang bukti berupa kunci roda yang digunakan untuk memukul korban serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara,” tegas AKBP Aris.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jalan, agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan di jalan raya.

“Kami mengingatkan agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Perkelahian Pengguna Jalan Kabupaten Malang Kecamatan Pujon Polres Batu