KETIK, BATU – Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah warga di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.
Dua terduga pelaku berinisial RE (29) dan DN (29) ditangkap kurang dari 48 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menjelaskan, laporan polisi diterima pada 7 Februari 2026 atas peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya, Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban berinisial AN dilaporkan kehilangan ratusan keping emas dan perak dengan total nilai puluhan juta rupiah.
“Korban kehilangan kurang lebih 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram, terdiri dari berbagai pecahan, yakni 0,01 gram, 0,025 gram, 0,05 gram, 0,2 gram, hingga 1 gram. Selain itu, terdapat 10 keping perak dengan berat total 88,95 gram,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengetahui aktivitas korban yang kerap melakukan jual beli emas melalui media sosial. Dari unggahan tersebut, pelaku mengetahui alamat rumah korban sekaligus memantau aktivitas kesehariannya.
“Pelaku memantau media sosial korban. Saat korban mengunggah status sedang menghadiri kegiatan keagamaan dan tidak berada di rumah, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.
Kedua pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang dalam kondisi kosong. Setelah memastikan tidak ada kendaraan di lokasi, pelaku masuk dengan cara membongkar jendela. Mereka lalu menggeledah sejumlah kamar dan menemukan tiga kotak berisi emas dan perak.
“Barang-barang tersebut dibawa keluar, kemudian kotaknya dicongkel menggunakan pisau. Emas dan perak itu selanjutnya dibagi berdua dan digadaikan di salah satu pegadaian,” kata AKBP Aris.
Dari hasil menggadaikan barang curian, pelaku memperoleh uang sekitar Rp24,6 juta yang kemudian dibagi rata, masing-masing menerima Rp12,3 juta.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Pesanggrahan pada Minggu, 8 Februari 2026. Keduanya merupakan warga Junrejo, Kota Batu, dan diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini keduanya telah ditahan dan proses pemberkasan sedang berjalan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya orang dalam di tempat pegadaian, AKBP Aris menyebut hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Masih kami dalami. Saat ini fokus kami pada peran kedua tersangka yang mengetahui korban melalui media sosial,” ujarnya. (*)
