KETIK, PROBOLINGGO – PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Probolinggo akhirnya buka suara soal penggeledahan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Manajer Operasional PT DABN Candra Kurniawan membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, DABN kooperatif selama proses pemeriksaan tempat, mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. PT DABN juga berharap kasus ini segera usai.
“Kami ingin iklim investasi di Probolinggo, tetap kondusif, sesuai visi Jawa Timur, sebagai gerbang baru Nusantara,” kata Candra pada Rabu siang, 20 Agustus 2025.
Selain memberikan seluruh data dan dokumen dibutuhkan penyidik, DABN juga memastikan seluruh prosedur pemeriksaan berjalan dengan baik. “PT. DABN berkomitmen mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebagai perusahaan yang taat hukum, lanjut Candra, PT DABN terbuka dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Semua data dan dokumen yang diminta telah kami sampaikan secara lengkap,” tutup pria asal Surabaya tersebut.
Sementara itu, sumber Ketik.com di lingkungan Kejati Jatim yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis mengatakan, sejumlah dokumen penting telah disita, antara lain dokumen kapal pernah sandar, dokumen muatan kapal, dan dokumen berkaitan langsung dengan barang yang akan dibongkar atau dimuat.
“Ada juga Bill of Lading (B/L) bukti kepemilikan barang sekaligus kontrak pengangkutan. Manifest daftar lengkap seluruh barang di kapal. Ada pula invoice atau faktur bukti transaksi barang sampai Delivery Order (DO) surat perintah pengeluaran barang dari pelabuhan. Lalu surat jalan atau nota angkutan untuk barang yang keluar dari pelabuhan,” ucapnya.
Tak luput pula dokumen Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM) dan SP2 (Surat Perintah Pengeluaran Barang) dari terminal/pelabuhan ke pemilik barang, juga dibawa tim penyidik.
"Itu kan ada data tally sheet atau tally report, laporan hitung barang yang dibongkar atau dimuat. Kita juga bawa untuk proses pendalaman,” ungkap sumber tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim, Nomor PRINT-1294/M.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim M Harris kepada wartawan membenarkan informasi tersebut. “Betul, kami menggeledah PT Delta Artha Bahari Nusantara,” ujarnya singkat.
Penelusuran ketik.com, kasus membelit DABN bermula dari laporan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, pada 19 Mei dan 17 Juli 2025.
KCB menyoroti Perjanjian Konsesi Jasa Kepelabuhanan tahun 2017 antara KSOP Kelas IV Probolinggo dan PT DABN. Perjanjian itu dituangkan dalam surat nomor PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan nomor DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017 (21 Desember 2017).
KCB menuding perjanjian itu cacat hukum sejak awal. PT DABN disebutkan saat masih berstatus swasta sama sekali tidak memiliki lahan. Sementara pembangunan infrastruktur hingga fasilitas pelabuhan sekarang dikuasai DABN seluruhnya dibiayai APBD. Persisnya lewat anggaran Dinas Perhubungan Jatim senilai Rp270 miliar.
Di sinilah yang kemudian disoal KCB. Menurutnya, DABN seharusnya tidak memegang konsesi dan tiba-tiba berstatus sebagai BUP (Badan Usaha Pelabuhan). Tak hanya itu, KCB juga mengungkap adanya aliran dana jumbo sebesar Rp1,6 triliun pada 2016. Selanjutnya ada dana tambahan sebesar Rp750 miliar pada 2021 dari Pemprov Jatim. Dana itu disebut-sebut untuk pengembangan Pelabuhan Probolinggo.
Sekadar diketahui, PT DABN, adalah anak usaha PT Petrogas Jatim Utama (PJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tak hanya soal konsesi, KCB juga menyoroti izin usaha. Berdasarkan data yang dimilikinya, DABN hanya mengantongi KBLI 52221. Yakni, tentang Pelayanan Pelabuhan. Bukan KBLI 52240 tentang Bongkar Muat Barang.
“Namun, pada 8 Maret 2021, perusahaan tetap mendapat SIUPBM Nomor 6/06.02.02/01/III/2021 dengan NIB 8120019052354 dari DPMPTSP Jatim. Surat itu ditandatangani kepala dinas Aris Mukiyono. Ini jelas ada rekayasa. Ada persekongkolan agar izin keluar. Izin itu lalu dipakai menjalankan bisnis dan justru merugikan keuangan negara,” kata Holik ditirukan oleh sumber lain yang dihubungi ketik.com, Rabu sore, 20 Agustus 2025.
Di lain pihak, Direktur Utama PT DABN Andri Irawan menolak keras tudingan KCB. Menurutnya DABN sah sebagai BUP sejak konsesi 2017.
“Kami juga punya KBLI 52240. Laporan keuangan diaudit setiap tahun dengan standar PSAK, dan pendapatan selalu direkonsiliasi bersama KSOP Probolinggo,” ujar Andri, melalui Candra, Manajer Operasional DABN kepada ketik.com beberapa pekan lalu.
Sejatinya, polemik DABN bukan baru kali ini mencuat. Pada 28 Mei 2025, persoalan tarif jasa kepelabuhanan juga pernah di hearing Komisi C DPRD Jatim.
Saat itu, asosiasi pekerja, agen kapal hingga serikat buruh dipertemukan dengan manajemen DABN. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan final. Dua bulan berselang, KCB kembali mendesak Kejati Jatim menetapkan tersangka lewat unjuk rasa di Surabaya pada 17 Juli 2025. (*)