BREAKING! 21 Tersangka Dugaan Suap Dana Hibah Jatim Diumumkan KPK, 4 Langsung Ditahan

3 Oktober 2025 05:26 3 Okt 2025 05:26

Thumbnail BREAKING! 21 Tersangka Dugaan Suap Dana Hibah Jatim Diumumkan KPK, 4 Langsung Ditahan
Ilustrasi korupsi dana hibah (Ilustrator: Rihard/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 tersangka sekaligus menahan empat orang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis malam, 2 Oktober 2025, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 Oktober 2025 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujarnya.

Keempat tersangka yakni HAS selaku anggota DPRD Jatim 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, JPP selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, SUK selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, serta WK selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Keempatnya merupakan pihak pemberi suap kepada tersangka sekaligus Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 berinisial KUS.

“Kami panggil 5 orang, untuk WR minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya karena alasan kesehatan,” tuturnya.

Tersangka HAS, JPP, SUK, dan WK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka tersebut adalah Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Sementara itu, dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah:

* Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

* 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 inisial MHD
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024, inisial F
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024, inisial JJ
4. Pihak swasta dari Sampang, inisial AH
5. Pihak swasta dari Sampang, inisial AA
6. Pihak swasta dari Sampang, inisial AM
7. Pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029, inisial MM
8. Pihak swasta dari Tulungagung, inisial AR
9. Pihak swasta dari Tulungagung,  inisial WK
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, inisial SUK
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid inisial RWR
12. Pihak swasta dari Bangkalan, inisial MS
13. Pihak swasta dari Pasuruan, inisial MF
14. Pihak swasta dari Pasuruan, inisial AY
15. Pihak swasta dari Sumenep, inisial AJ
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 inisial HAS
17. Pihak swasta dari Blitar JPP. (*)

Tombol Google News

Tags:

hibah Pemprov Jatim kpk ri tersangka hibah suap hibah