Siap-Siap! KPK Meluncur ke Jatim Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah

2 Agustus 2025 08:56 2 Agt 2025 08:56

Thumbnail Siap-Siap! KPK Meluncur ke Jatim Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah
Kantor KPK di Jakarta. (Foto: Kemendikdasemen)

KETIK, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jatim 2019-2022 memasuki babak baru. Setelah menetapkan 21 tersangka, Komisi antirasuah menyebut segera menjemput paksa mereka. Itu karena hingga saat ini para tersangka belum ditahan.

"Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan penyitaan beberapa," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di kantornya (31/7/2025).

Asep menambahkan, KPK sebelumnya sudah sempat akan melakukan penjemputan. Namun, beberapa tersangka memiliki alasan Kesehatan dan akhirnya urung terlaksana.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Namun demikian, hingga saat ini KPK belum merilis secara resmi dan terperinci terkait 21 nama yang menjadi tersangka tersebut.

Hanya beberapa nama yang sudah diumumkan dan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik)-nya. Itu seperti Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD), Mahhud (anggota DPRD), Anwar Sadad, dan staf sekretariat dewan, Bagus Wahyudyono.

Selain mereka, KPK juga menetapkan Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Ahmad Jailani, Mashudi, dan Hasanuddin dari pihak swasta.

KPK menyebut 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini terdiri dari empat penerima suap, dengan tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi suap, termasuk 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi dana hibah jatim KPK Korupsi Jatim dana hibah tersangka dana hibah