Selilit di Gigi Tertelan saat Berpuasa Apakah Bikin Batal? Ini Hukumnya

25 Februari 2026 05:43 25 Feb 2026 05:43

Thumbnail Selilit di Gigi Tertelan saat Berpuasa Apakah Bikin Batal? Ini Hukumnya

Ilustrasi sisa makanan menyangkut di sela-sela gigi. (Desain: Syakira Rizki Thalita/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam wajib menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. 

Namun, persoalan kecil seperti selilit atau sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi kerap menimbulkan keraguan, terutama jika tanpa sengaja tertelan saat berpuasa.

Kondisi ini sering dialami oleh mereka yang memiliki gigi berlubang atau celah gigi yang mudah tersangkut makanan.

Meski sudah menyikat gigi setelah sahur, terkadang masih ada sisa daging, ikan, atau sayuran yang tertinggal dan baru terasa pada pagi atau siang hari.

Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Pendakwah, Muhammad Gianto Khoirullah melalui kanal YouTube pribadinya pada 13 April 2021. 

Ia menerangkan bahwa keberadaan makanan yang masih terselip di gigi tidak otomatis membatalkan puasa.

“Makanan yang nyangkut di gigi itu tidak membatalkan puasa kecuali apabila ditelan. Kalau dibiarkan nyangkut di gigi sampai maghrib maka tidak batal puasanya. Tapi kalau tertelan dan itu dilakukan dengan sengaja, maka batal puasanya. Kalau tidak sengaja, maka tidak batal,” ujarnya.

Artinya, hukum persoalan ini bergantung pada kesengajaan dan kemampuan seseorang untuk mengeluarkannya.

Jika seseorang menyadari ada sisa makanan dan mampu mengeluarkannya, maka wajib dikeluarkan. Namun jika sengaja ditelan, puasanya batal karena ia sadar itu adalah makanan.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Ami Nur Baits melalui kanal YouTube ANB Channel pada 5 Mei 2023. 

Ia mengatakan, “Apabila terasa ada sisa makanan sebelum ditelan, maka ludahkan atau keluarkan. Kalau tertelan tanpa sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan itu kalau sengaja menelan sisa makanan tersebut.”

Ia juga menjelaskan, apabila sisa makanan itu sangat kecil, sulit dikeluarkan, bahkan tidak bisa dibedakan dengan air liur, maka hal tersebut dimaafkan. Jika tertelan tanpa kesengajaan dalam kondisi demikian, puasa tetap sah.

Untuk menghindari rasa was-was, umat Islam dianjurkan membersihkan sela-sela gigi terlebih dahulu sebelum menyikat gigi setelah sahur, misalnya dengan tusuk gigi atau alat pembersih khusus.

Kebiasaan menyikat gigi secara terburu-buru terkadang membuat sisa makanan masih tertinggal, terutama bagi yang memiliki gigi berlubang.

Kesimpulannya, menelan sisa makanan di gigi saat puasa membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar. 

Namun jika tidak sengaja atau tidak mampu membedakannya dengan air liur, maka hal itu dimaafkan dan puasa tetap sah. Dengan menjaga kebersihan gigi lebih teliti, ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih tenang tanpa dihantui keraguan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Hikmahramadan puasa #membatalkanpuasa Ramadan #seputarramadan