KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita rumah senilai Rp1,3 miliar di Surabaya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat 27 Juni 2025 menyampaikan bahwa rumah tersebut diduga dari hasil korupsi pengelolaan dana hibah.
“Rumah di Surabaya disita pada Kamis, 26 Juni 2025,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya belum bersedia mengungkap identitas pemilik rumah tersebut dan masih dilakukan pengembangan penyidikan.
Selain menyita rumah di Surabaya, KPK sebelumnya juga telah memasang tanda penyitaan pada tiga aset tanah di Tuban. Diinformasikan, tanah tersebut rencananya dijadikan area penambangan pasir oleh salah seorang tersangka.
Tak itu saja, KPK sebelumnya juga menyita empat aset lainnya, yakni satu unit tanah dan satu unit tanah serta bangunan di Kabupaten Pasuruan, satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto serta satu unit apartemen di Kota Malang.
Di sisi lain, dari kasus tersebut penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya adalah anggota DPR RI yang juga Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad.
Anwar Sadad yang sempat duduk di kursi pimpinan DPRD Jatim pada periode 2019-2024 hadir setelah dua kali absen karena alasan internal partai dan tugas kedewanan.
“Saksi hadir dan didalami terkait alokasi dana hibah serta mekanisme penganggarannya,” kata Budi Prasetyo.
Tiga orang saksi lainnya yaitu mantan anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi dan dua orang pihak swasta. Seluruh saksi diperiksa penyidik di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.
Empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang di antaranya adalah penyelenggara negara dan seorang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara tersebut.
Lalu untuk 17 orang lainnya, sebanyak dua orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan 15 orang lainnya berasal dari pihak swasta. (*)