KETIK, PALEMBANG – Kasus pencurian uang milik majikan yang dilakukan melalui kartu ATM akhirnya menemukan titik akhir di Pengadilan Negeri Palembang. Dua terdakwa, Bayu Ardiansyah dan rekannya Yogi Esmemet, masing-masing dijatuhi hukuman berbeda setelah dinyatakan terbukti bersalah menghabiskan dana lebih dari Rp500 juta milik korban, Norma Siregar.
Dalam sidang yang digelar pada hari Senin 24 November 2025, majelis hakim yang dipimpin Zulkifli membacakan amar putusan yang diikuti para terdakwa secara daring. Bayu yang merupakan mantan sopir korban harus menerima hukuman paling berat, yakni 4 tahun penjara, sedangkan Yogi divonis lebih ringan, 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menegaskan, Bayu terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Sementara Yogi dinyatakan bersalah atas tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa Bayu Ardiansyah, dan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Yogi Esmemet,” tegas hakim ketua dalam persidangan.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis tersebut. Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Murni SH, menuntut Bayu dengan 4 tahun dan Yogi dengan 1 tahun penjara.
Drama pencurian ini bermula pada 1 Oktober 2024, ketika korban meminta Bayu yang saat itu masih menjadi sopirnya mengantarkan ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir. Saat korban berada di dalam bank, Bayu memanfaatkan kelengahan dengan membuka tas korban, lalu mengambil kartu ATM BNI Gold berikut kertas berisi PIN.
Keesokan harinya, Bayu mulai melancarkan aksinya. Berbekal kartu ATM dan PIN itu, ia melakukan penarikan tunai, transfer, hingga pembayaran judi online di ATM BNI Cabang Kenten. Aksi tersebut berlangsung selama satu bulan penuh, menghasilkan puluhan transaksi dan menguras rekening korban hingga Rp500.029.620.
Tak hanya digunakan sendiri, sebagian dana juga ditransfer ke berbagai rekening, termasuk milik Yogi yang berkas perkaranya ditangani terpisah, rekening Anita, serta sejumlah rekening yang terhubung dengan aktivitas judi online.
Putusan ini sekaligus menutup perjalanan panjang kasus yang menyita perhatian publik, mengingat modus kejahatan dilakukan oleh orang terdekat yang dipercaya korban.(*)
