KETIK, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi kejahatan narkotika lintas negara.
Kali ini, aparat berhasil membongkar clandestine laboratory atau laboratorium rahasia narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan I jenis etomidate di kawasan elit Jakarta SSelatan
Pengungkapan dramatis ini dilakukan di Sudirman Tower Condominium, Jumat, 16 Januari 2026, setelah Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen.
Sehari sebelumnya, Kamis 15 Januari sekitar pukul 16.20 WIB, aparat mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK.
Keduanya diduga kuat berperan sebagai peracik cairan narkotika yang akan diedarkan melalui rokok elektrik (vape) modus baru yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Tim Gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi, Direktorat P2, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar) BNN, berkolaborasi dengan Bea dan Cukai, melakukan surveillance intensif terhadap pergerakan jaringan ini.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang WNA yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong. Pergerakan target kemudian diikuti hingga menuju apartemen di kawasan Sudirman.
Dari hasil pemeriksaan, TK mengaku diperintahkan oleh seorang pengendali berinisial AD serta dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000 untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Bersama MK, TK bertugas meracik cairan etomidate untuk kemudian dimasukkan ke dalam ribuan cartridge vape.
Penggeledahan di lokasi menemukan satu botol kaca ukuran 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton berisi 4.919,5 ml cairan bening yang diduga kuat mengandung narkotika golongan I jenis etomidate. Botol tersebut disembunyikan di bawah lemari wastafel unit apartemen.
Selain narkotika cair, aparat juga mengamankan 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, botol tetes plastik, corong plastik, serta uang tunai yang diduga untuk operasional jaringan. Uang tunai milik TK tercatat sebesar Rp6.390.000 dan 371 Ringgit Malaysia, sementara MK membawa uang tunai Rp3.542.000.
Tak hanya itu, tim gabungan turut menyita satu koper, tiga unit telepon genggam, dua tiket penerbangan, serta bukti sewa apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring, yang menguatkan dugaan keterlibatan jaringan internasional terorganisir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal VII angka 55 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Melalui pengungkapan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru melalui cairan vape.
BNN juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika melalui call center BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum terdekat, sebagai langkah preventif dan penindakan demi menyelamatkan generasi bangsa.(*)
