KETIK, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan perang memberantas praktik judi online. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum Bareskrim Polri) berhasil membongkar jaringan judi online berskala internasional dan menangkap puluhan tersangka dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.
Pengungkapan jaringan besar ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan sejak Agustus hingga Desember 2025. Dari serangkaian laporan masyarakat dan hasil pemantauan aparat, polisi melakukan penindakan serentak di sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Tangerang, Cianjur, dan Pamekasan.
"Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari instruksi pimpinan Polri untuk menindak tegas praktik perjudian daring yang dinilai semakin meresahkan masyarakat," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Jumat, 2 Januari 2026.
Wira menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pemilik dan pengelola situs judi, admin keuangan, hingga pihak yang secara khusus mengatur aliran dana dan pencucian uang hasil perjudian. Bareskrim mengungkap bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat judi online internasional yang beroperasi lintas negara, terutama di kawasan Asia dan Eropa.
Sejumlah situs judi online yang populer di kalangan pemain berhasil diungkap, di antaranya T6.com, WE88, PWC, serta jaringan 1XBET. Dari hasil penyidikan sementara, omzet jaringan judi online ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun, menjadikannya salah satu sindikat judi daring terbesar yang berhasil diungkap aparat penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir.
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk menjalankan operasional judi online. Barang bukti tersebut meliputi komputer, laptop, telepon genggam, dokumen transaksi, hingga ratusan rekening bank yang digunakan untuk menampung dan mengalirkan uang hasil perjudian.
Untuk memutus mata rantai keuangan sindikat, polisi telah memblokir lebih dari 100 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
"Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” papar Wira.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 20 tahun serta denda yang nilainya bisa mencapai Rp10 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini belum berhenti. Penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri kemungkinan jaringan lain yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai penyandang dana atau operator di luar negeri.
Dalam upaya tersebut, Polri berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti PPATK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kejaksaan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara sosial, tetapi juga menjadi pintu masuk kejahatan lain seperti pencucian uang dan kejahatan transnasional. Polri pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur praktik perjudian daring serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*)
