BKAD Sleman Desak Kepatuhan Deadline Pelaporan Keuangan Akhir Tahun 2025

9 Desember 2025 21:12 9 Des 2025 21:12

Thumbnail BKAD Sleman Desak Kepatuhan Deadline Pelaporan Keuangan Akhir Tahun 2025
Momen wawancara Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, S.Sos, M.Si, terkait batas waktu pelaporan keuangan dan aset daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran 2025.(Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Sleman mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematuhi secara ketat batas waktu penatausahaan dan pelaporan keuangan akhir Tahun Anggaran 2025.

Desakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 0466 Tahun 2025 yang diterbitkan atas nama Bupati Sleman, Harda Kiswaya, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Susmiarto.

Kepatuhan terhadap jadwal dalam SE ini dinilai krusial untuk menjamin kelancaran proses tutup buku dan menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang berkualitas.

Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar, menyatakan bahwa SE yang ditandatangani Sekda atas mandat Bupati tersebut merupakan panduan resmi yang harus dilaksanakan secara disiplin oleh seluruh OPD, mengingat proses tutup buku tahun anggaran sudah di depan mata.

“Kepatuhan terhadap tenggat waktu dalam SE Nomor 0466 Tahun 2025 ini tidak bisa ditawar. Tujuannya adalah memastikan semua transaksi belanja dan pendapatan tahun anggaran 2025 tercatat, dipertanggungjawabkan, dan siap diaudit tepat waktu,” ujar Abu Bakar Selasa 9 Desember 2025.

Abu Bakar merinci beberapa batas waktu mendesak terkait pengajuan dan pelaksanaan belanja yang diatur dalam surat edaran tersebut. Ia menegaskan, batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Ganti Uang (GU) Tunai adalah 12 Desember 2025.

Sementara itu, pengajuan SPM Langsung (LS), termasuk untuk paket pekerjaan yang masa kontraknya melewati 18 Desember 2025, wajib disampaikan ke BKAD paling lambat 18 Desember 2025. Secara khusus, pelaksanaan belanja barang persediaan maksimal harus dilakukan pada 30 November 2025.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penyelesaian transaksi di akhir tahun. Transaksi pendapatan dan belanja bulan Desember 2025 harus diselesaikan dan diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) paling lambat 2 Januari 2026.

Terkait pertanggungjawaban aset dan keuangan, Abu Bakar mengingatkan bahwa Laporan Barang Milik Daerah (BMD) harus melalui proses rekonsiliasi akhir tahun, dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi BMD yang bertanggal 31 Desember 2025.

Terakhir, seluruh OPD wajib menyampaikan softcopy Laporan Keuangan SKPD Tahun 2025 secara lengkap, termasuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca, paling lambat 5 Januari 2026.

“Keterlambatan penyampaian laporan akan mengganggu harmonisasi data dan berdampak pada kualitas LKPD Sleman secara keseluruhan. Kami meminta agar kepala OPD memastikan tim teknisnya mematuhi pedoman ini sebagai bentuk akuntabilitas publik sesuai mandat SE 0466/2025 yang diterbitkan atas nama Bupati,” tandas Abu Bakar. (*)

Tombol Google News

Tags:

BKAD Sleman Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Sleman Akhir Tahun Anggaran 2025 Harda Kiswaya Abu Bakar Susmiarto SIPD-RI Deadline Pelaporan