Berkas Perkara Eks Wawali Kota Palembang dan Suaminya Dinyatakan Lengkap oleh Kejari

Diduga Rugikan Negara Rp4,29 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana PMI

6 Agustus 2025 18:01 6 Agt 2025 18:01

Thumbnail Berkas Perkara Eks Wawali Kota Palembang dan Suaminya Dinyatakan Lengkap oleh Kejari
Kepala kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidana Khusus Arjansyah serta Kasi Intelijen Hardiansyah dalam konfrensi pers di Kejaksaan Negeri Palembang. Rabu 06 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang resmi menyatakan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016–2023, Fitri Agustinda atau yang akrab disapa Finda, dan suaminya, Dedi Siprianti, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang, telah lengkap atau P21.

Keduanya terseret dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, dan kini telah resmi dilimpahkan ke tahap dua oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, dalam keterangan pers pada Rabu 6 Agustus 2025, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Arjansyah dan Kepala Seksi Intelijen Hardiansyah.

Dalam penyampaiannya, Hutamrin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 4,29 miliar lebih.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan masing-masing untuk menjalani masa penahanan jaksa selama 20 hari ke depan,” jelas Hutamrin.

Fitri Agustinda kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara suaminya, Dedi Siprianti, ditahan di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo)

Kejari Palembang juga tengah menyusun berkas surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Proses sidang dijadwalkan akan segera dimulai dalam waktu dekat.

Terkait modus operandi dalam kasus ini, Kajari belum membeberkan secara detail kepada publik, dengan alasan materi perkara akan disampaikan secara terbuka saat pembacaan dakwaan di muka persidangan.

"Secara garis besar, ada dana yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan, namun malah dipakai untuk hal lain yang tidak semestinya. Detailnya akan kita ikuti bersama dalam proses persidangan nanti,” ujar Hutamrin.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang selama periode tahun 2020 hingga 2023.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional dan pelayanan donor darah, diduga telah disalahgunakan, dan kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam proses tersebut.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Palembang korupsi PMI Kejaksaan Negeri Palembang