Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi Haji Halim Ditunda

11 Desember 2025 18:01 11 Des 2025 18:01

Thumbnail Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi Haji Halim Ditunda
H. Abdul Halim mengikuti persidangan di PN Tipikor Palembang, menunggu kelanjutan agenda pembacaan eksepsi. Kamis 11 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektare pada proyek Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi kembali mengalami penundaan.

Agenda pembacaan eksepsi terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali yang seharusnya digelar Kamis 11 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang terpaksa ditunda hingga Selasa, 16 Desember 2025.

Penundaan tersebut diputuskan langsung Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan salinan lengkap berkas perkara kepada pihak terdakwa.

Kondisi ini membuat tim kuasa hukum Haji Halim menilai pembacaan eksepsi tidak dapat dilakukan dengan optimal.

Ketua Tim Pengacara Haji Halim, Dr. Jan S Maringka, menegaskan bahwa majelis hakim telah memerintahkan JPU menyerahkan salinan berkas perkara agar pembelaan dapat disusun secara proporsional.

“Kami perlu salinan lengkap berkas perkara Haji Halim. Bagaimana kami bisa menjawab hal-hal yang bersifat imajiner dan penuh asumsi tanpa dukungan BAP saksi maupun tersangka?” ujar Jan Maringka dalam pernyataan persnya.

Ia menjelaskan, perkara ini menyangkut peristiwa yang terjadi 20 hingga 30 tahun lalu, yang menurut teori hukum masuk kategori rawan kadaluarsa penuntutan.

Tim pengacara bahkan mengaku kesulitan menggali dokumen kebijakan lama seperti PRONA, PIR, atau kebijakan perkebunan yang kini sudah berubah, termasuk yang terdampak oleh regulasi Omnibus Law.

Kuasa hukum menyatakan bahwa perkara ini seharusnya berkaitan dengan mekanisme pembebasan lahan jalan tol melalui konsinyasi, bukan ditarik menjadi tindak pidana korupsi. Jan Maringka menilai tuduhan kerugian negara justru “dicari-cari”.

“Nilai kerugian hanya dihitung dari potensi keuntungan kotor (illegal gain) 2020–2025, berdasarkan asumsi KJPP yang kemudian diaminkan BPKP Sumsel," ucapnya.

Menurutnya, saat ini tim hukum sedang menyusun analisis lengkap agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan tanpa memastikan keabsahan dan kelengkapan berkas perkara.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Fadhil Indrapraja SH, menegaskan bahwa hingga detik sidang berlangsung, pihaknya memang belum menerima berkas perkara.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang menunda sidang dan memerintahkan JPU menyerahkan seluruh berkas perkara kepada terdakwa,” ujar Fadhil.

Majelis hakim akhirnya menunda pembacaan eksepsi dan menjadwalkan ulang pada Selasa, 16 Desember 2025.

Usai sidang, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, memberikan keterangan resmi. Menurutnya, agenda hari ini sebenarnya memang untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

“Namun, saat sidang berlangsung, tim kuasa hukum menyatakan eksepsinya belum siap. Karena itu majelis hakim menunda sidang hingga Selasa depan,” jelas Abdul Harris.

Dengan masih belum lengkapnya berkas dan belum siapnya eksepsi, sidang Haji Halim dipastikan akan memasuki momentum penting pekan depan, di mana pembelaan resmi dari terdakwa diharapkan bisa mulai diungkapkan di hadapan majelis hakim.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang Tipikor tol Palembang betung Jambi H. Abdul Alim