Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU Ditunda, KPK Siapkan Konfrontasi Terpidana dan Bongkar Dua Kubu Penerima Fee

3 Februari 2026 14:10 3 Feb 2026 14:10

Thumbnail Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU Ditunda, KPK Siapkan Konfrontasi Terpidana dan Bongkar Dua Kubu Penerima Fee

JPU KPK M. Taqdir Suhan menegaskan komitmen KPK membongkar alur fee proyek Pokir DPRD OKU usai sidang yang ditunda di PN Palembang, Selasa 3 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguliti praktik korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali tertahan. Sidang lanjutan perkara yang menjerat empat terdakwa Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB terpaksa ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 3 Februari 2026, sejatinya dijadwalkan menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk tiga terpidana dalam perkara yang sama, yakni Umi, Fahrudin, dan Ferlan.

Namun rencana itu urung terlaksana karena Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H., tidak dapat memimpin persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, M. Taqdir Suhan, menyebut penundaan ini membuat agenda penting pemeriksaan saksi dan rencana konfrontasi harus dijadwalkan ulang pada pekan depan.

“Sidang ditunda dan akan kami lanjutkan minggu depan,” ujar Taqdir kepada awak media.

Meski tertunda, KPK memastikan strategi pembuktian tetap berjalan. Majelis hakim bahkan telah membuka ruang konfrontasi antarsaksi guna menguji konsistensi keterangan, terutama antara pihak pemberi dan penerima fee proyek Pokir.

“Kami ingin menggali dari dua sisi. Untuk pihak pemberi, masa penahanannya sudah cukup mepet. Sementara dari pihak penerima, kami masih mendalami peran masing-masing serta mekanisme pencairan dana Pokir yang kemudian dinikmati oleh dua kubu, yakni kubu Bertaji dan kubu YPN,” ungkap Taqdir.

Menariknya, dalam perkara ini mengemuka fakta bahwa fee proyek Pokir sejak awal disebut-sebut akan dibagikan kepada 35 anggota DPRD OKU. Meski belum seluruhnya menerima aliran dana, KPK menegaskan bahwa unsur pidana tetap terpenuhi.

“Dalam putusan Umi Cs sudah jelas, meskipun masih sebatas janji, itu tetap dapat dipidana,” tegas Taqdir.

Ia menyebut Umi Cs hanya berperan sebagai “pembuka jalan” yang mewakili masing-masing kubu, sementara jatah fee proyek telah dipetakan untuk puluhan anggota dewan.

Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah peran H. Rudi, yang disebut-sebut mengatur pembagian proyek Pokir dengan nilai Rp1,5 miliar untuk Ketua DPRD OKU dan Rp700 juta bagi masing-masing anggota dewan.

KPK pun memastikan nama tersebut tidak luput dari bidikan penyidik.

“Kami akan memanggil H. Rudi sebagai saksi. Kami berharap yang bersangkutan tidak lagi berpura-pura lupa. Pada sidang sebelumnya, keterangannya terkesan selalu mengaku lupa. Kami berharap kali ini bisa memberikan keterangan secara jujur dan terang,” pungkas Taqdir.

Dengan rencana konfrontasi terpidana, pengungkapan dua kubu penerima, serta janji fee untuk 35 anggota DPRD, sidang lanjutan perkara Pokir OKU dipastikan akan menjadi salah satu persidangan paling krusial dan panas di PN Palembang.(*)

Tombol Google News

Tags:

kpk ri Sidang Korupsi POKIR OKU Pengadilan Negeri Palembang