Bejat, Ayah di Tuban Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan

15 Agustus 2025 15:23 15 Agt 2025 15:23

Thumbnail Bejat, Ayah di Tuban Cabuli Anak Tiri hingga Hamil  5 Bulan
Tersangka M ayah tiri pelaku pencabulan terhadap anak tirinya masih di bawah umur (15 Agustus 2025)(Foto Ahmad Istihar/Ketik)

KETIK, TUBAN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban bersama warga mengamankan seorang pria berinisial M (43) di Kecamatan Jatirogo. Pasalnya, tersangka telah tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 16 tahun hingga hamil 5 bulan.

Menurut keterangan polisi, M berbuat bejat kepada anaknya tirinya Bunga (nama samaran) sebanyak 15 kali dari tahun 2020 sampai kasus ini terungkap pada Maret 2025.

Tersangka M dalam melakukan aksi bejatnya, masuk ke kamar korban dengan cara mematikan lampu. Lalu tidur di samping korban kemudian meraba paha hingga memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri.

"Ini dilakukan tersangka kurang lebih 15 kali dari tahun 2020 sampai 2025," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, Jumat 16 Agustus 2025. 

Menurutnya, tersangka M ditangkap setelah petugas menerima laporan warga lalu dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan alat bukti hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka di bulan Juli 2025 silam.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya 1 helai daster warna hijau tosca motif hello kitty, 1 helai bh warna putih,1 helai celana dalam warna putih list ungu dan 1 helai celana pendek warna merah motif kotak-kotak.

"Tersangka ditangkap di tempat kerja kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya 

Kini, tersangka M harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum dengan sangkaan pasal 81 Jo. 76 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 ayat (2) Jo. 76 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ppapolrestuban satreskrimpolrestuban Kriminalhukum