KETIK, TUBAN – Pelaku penganiaya berinisial SJ seorang oknum PNS yanv berdinas di kantor Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, ditetapkan tersangka oleh tim penyidik satreskrim Polres Tuban.
"Iya, sudah kita tetapkan tersangka untuk pelaku SJ, pasal yang kita kenakan 466 ayat 2 KUHP," tegas AKP Bobby Wirawan, Selasa 10 Febuari 2026
Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Diterapkannya pasal ini kepada tersangka SJ disebabkan penganiayaan yang mengakibatkan korban harus menjalani perawatan medis serius atau mengalami luka permanen.
Di hadapan penyidik, tersangka SJ yang mengaku kecewa sikap salah satu operator SPBU, kurang respons saat dia hendak membeli BBM jenis Pertamax untuk mobil yang dikendarainya.
"Pengakuan tersangka ke penyidik, dia merasa kecewa dan dicuekin oleh petugas SPBU saat akan mengisi BBM kendaraanya," tambah Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan.
Tersangka SJ mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan dalam keadaan sadar. Kini tersangka yang juga sopir pribadi camat di Kecamatan Parengan menjalani pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polres Tuban.
"Tersangka melakukan aksinya dalam keadaan sadar tidak dalam pengaruh miras maupun barang lainnya," imbuh Bobby.
Diketahui, Aksi anarkis seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Tuban ini viral. Bahkan, salah satu korban Prasojo mengalami luka di wajah dan hidung hingga harus menjalani operasi di rumah sakit umum Bojonegoro.
"Alhamdulillah, pagi tadi Pak Prasojo sudah melakukan observasi dan menjalani operasi," kata Mandor SPBU Parengan, Agus .
Diketahui, pelaku berinisial lengkap SJ diamankan anggota Resmob saat berada di rumahnya di Desa Kumpulrejo Kecamatan Parengan Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB.(*)
