Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Grabagan

12 Februari 2026 19:49 12 Feb 2026 19:49

Thumbnail Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Grabagan

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam dalam jumpa pers, Kamis, 12 Februari 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menetapkan mantan anggota DPRD Tuban berinisial CK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.

CK yang pernah menjabat sebagai anggota dewan periode 2014–2019 itu diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Grabagan. Polisi mengusut kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait kegiatan tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam memastikan penyidik telah meningkatkan status CK menjadi tersangka.

“Terkait perkara tersebut sudah ditetapkan tersangka,” terang AKP Bobby.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang. Petugas mengamankan dua unit excavator, satu unit truk Mitsubishi, serta material pasir hasil tambang.

“Dua unit excavator, satu unit truk Mitsubishi, serta material pasir,” imbuh perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 90 lokasi tambang di Kabupaten Tuban yang telah mengantongi IUP. Izin tersebut mencakup komoditas pasir kuarsa, batu gamping, hingga clay.

“Dari total 90 IUP, sebanyak 29 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi, sementara 61 IUP lainnya masih tahap eksplorasi,” jelasnya.

Namun, pemerintah daerah masih menemukan puluhan aktivitas tambang tanpa izin. Pemkab Tuban mencatat sedikitnya 33 titik tambang beroperasi secara ilegal. Kegiatan tersebut didominasi penambangan batu kumbung, disusul batu gamping dan tanah urug yang tersebar di sejumlah wilayah.

“Saat ini masih ada 33 titik lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin,” tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hukum kriminal CK Walhi Tambang ilegal Ekonomi Pemkabtuban Polrestuban satreskrimpolrestuban