KETIK, YOGYAKARTA – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, khususnya dalam menerbitkan Rekomendasi Teknis untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di sungai, berpegangan teguh pada regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala BBWS Serayu Opak, Maryadi Utama, menanggapi aksi penyampaian pendapat oleh Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) di kantor BBWS Serayu Opak, Jalan Solo KM 6 Yogyakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
"Kami adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum yang merupakan instansi vertikal, sehingga segala tupoksi kami harus berdasarkan ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh pusat," ujar Maryadi Utama dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Oktober 2025.
Maryadi Utama menjelaskan, terkait tuntutan PPPS mengenai penggunaan mesin sedot dalam pelaksanaan IPR, pihaknya merujuk secara jelas pada Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987.
"Regulasi lama yang masih berlaku ini secara eksplisit menyatakan bahwa 'pertambangan rakyat untuk usaha penambangan bahan galian golongan C di sungai melaksanakan usaha penambangan dengan produksi kurang dari 20 m³ per hari dan tanpa mesin'," tegas Maryadi Utama.
Oleh karena itu, BBWS Serayu Opak tidak dapat memberikan rekomendasi teknis yang mengizinkan penggunaan alat mekanik seperti mesin sedot, karena akan melanggar ketentuan pengamanan sungai yang diatur dalam regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Maryadi Utama menerangkan bahwa mekanisme perizinan pertambangan, termasuk pengajuan Rekomendasi Teknis, saat ini diatur melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Permohonan rekomendasi ini diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY.
"Kami berkomitmen untuk mempercepat proses, dengan penerbitan Informasi Ruang Sungai dalam waktu 14 hari kerja dan Rekomendasi Teknis dalam waktu 30 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap," tambahnya.
Koordinasi Lintas Sektoral dan Langkah Pengamanan
Menyikapi tuntutan yang disampaikan oleh sekitar 500 peserta aksi, BBWS Serayu Opak telah mengambil langkah pengamanan.
"Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, kami terpaksa menutup sementara area kerja kantor. Langkah ini kami ambil sebagai pertimbangan atas aspek keamanan dan keselamatan pegawai serta perlindungan terhadap aset negara, mengingat pada aksi hari Rabu terjadi insiden pelemparan wajan, tempat sampah, serta adanya kata-kata yang tidak sopan," jelas Maryadi.
Meskipun demikian, Maryadi Utama memastikan bahwa BBWS Serayu Opak tetap mendukung penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan akses kepada media untuk peliputan.
Sebagai tindak lanjut atas tuntutan PPPS yang menuntut diperbolehkannya penggunaan alat bantu kerja yang efektif dan efisien, BBWS Serayu Opak telah mengambil langkah koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY dan instansi terkait perizinan pertambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mencarikan solusi dan masukan-masukan yang terbaik bagi para penambang. Selaras dengan itu, BBWS Serayu Opak bersama Forkopimda akan meminta waktu audiensi dan melaporkan hasil diskusi tersebut kepada Gubernur DIY," tutup Maryadi Utama.
Langkah ini menunjukkan upaya BBWS Serayu Opak untuk menjembatani ketentuan regulasi yang berlaku dengan aspirasi masyarakat penambang terkait kesejahteraan dan keberlanjutan mata pencaharian mereka. (*)