Baznas Kabupaten Bandung Terus Berinovasi, Gali Potensi ZIS Kalangan Pekerja dan Perusahaan

23 Agustus 2025 00:09 23 Agt 2025 00:09

Thumbnail Baznas Kabupaten Bandung Terus Berinovasi, Gali Potensi ZIS Kalangan Pekerja dan Perusahaan
Ketua Baznas Kab Bandung Yusuf Ali Tontowi saat peluncuran Program Pekerja Berkah Masyarakat Sejahtera di Gedung M. Toha Soreang, Jumat (22/8/25). (Foto: Iwa/Ketik)

KETIK, BANDUNG – Program Pekerja Berkah Masyarakat Sejahtera Bersama Baznas berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), diluncurkan Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb di Gedung M. Toha Soreang, Jumat 22 Agustus 2025.

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara menjelaskan kolaborasi ini untuk lebih menggali potensi Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) di kalangan pekerja dan perusahaan.

"Banyak persoalan di perusahaan maupun pekerja, sehingga adanya pengumpulan ZIS ini diharapkan bisa membantu kondisi para pekerja maupun keluarganya," ungkap Kadisnaker.

Ketua Baznas Kabupaten Bandung Yusuf Ali Tontowi menambahkan, ZIS merupakan kekuatan pendanaan muslim yang belum tergali dengan baik.

"Padahal apabila bisa digali secara optimal, maka ZIS bisa menjadi solusi efektif untuk mengatasi persoalan masyarakat termasuk para pekerja," tandas Yusuf.

Untuk itu, Baznas Kabupaten Bandung bekerja sama dengan dinas dan lembaga terkait baik Forum HRD, Apindo dan Serikat Pekerja berupaya menggali potensi ZIS di kalangan perusahaan dan pekerja.

Baznas menamai program ini "Pekerja Berkah Masyarakat Sejahtera Bersama Baznas", Dari Pekerja, Oleh Pekerja dan Untuk Pekerja.

"Pengusaha maupun pekerja setingkat manajer atau manajer/supervisor yang sudah memenuhi nisab zakat yakni Rp 7 juta per bulan, maka bisa membayarkan zakatnya 2,5 persen dari penghasilan bulanan," terang Yusuf. Sedangkan bagi yang non muslim bisa dengan membayar Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

"Sementara pekerja yang gajinya belum mencapai nisab zakat bisa dengan membayar infak yang disesuaikan dengan kemampuan maupun kesepakatan," imbuhnya.

Untuk para pekerja ini masuknya ke infak terikat, sehingga terpisah dengan nomor rekening bank khusus dan penggunaan khusus bagi kepentingan pekerja dan perusahaan.

"Untuk cara pengumpulan bisa dengan kotak amal. Namun sistem ini tak praktis dan biaya lagi untuk pembuatan kotak dan pengambilannya," ujarnya.

Ada juga sistem Payroll dari honor bulanan misalnya Rp 5.000 atau Rp 10.000 per pekerja sehingga pengumpulan lebih mudah dan efektif.

"Bisa juga dengan kartu infak yang dikeluarkan Baznas dengan nominal Rp 2.000 atau Rp 5.000 tiap Jumat atau dikoordinir oleh perusahaan. Nantinya hasil kupon ini akan ditransfer ke rekening khusus Baznas," tutur Yusuf.

Terakhir adalah kesepakatan antara Baznas yang difasilitasi Disnaker dengan perusahaan. Misalnya tiap bulan perusahaan membayar infak dengan nominal tertentu yang sudah disepakati.

"Untuk pendistribusian ZIS ini sesuai dengan kebutuhan pekerja dan keluarganya maupun perusahaan. Namun pengajuan permohonan ini sepengetahuan UPZ Disnaker," jelas Yusuf.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

Baznas baznas kab banudng ZIS pekerja Perusahaan disnaker