KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta menunjukkan keseriusan total dalam mengurangi timbunan sampah dengan membatasi secara ketat penggunaan plastik sekali pakai di seluruh lini masyarakat dan usaha.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3479/2025 sebagai penguatan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024.
Aturan ini bukan lagi sekadar imbauan. Pelaksanaan pembatasan ini bertujuan memangkas sekitar 20 persen volume sampah di Jogja, yang selama ini didominasi oleh limbah plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menegaskan bahwa SE ini memperkuat Perwal dan sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) yang mengedepankan penggunaan wadah berulang.
Kebiasaan Baru untuk Seluruh Warga dan Pelaku Usaha
Wali Kota Hasto Wardoyo dalam SE-nya menekankan bahwa pembatasan ini berlaku di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman. Rajwan Taufiq menjelaskan, ketentuan ini merombak total kebiasaan lama, mulai dari berbelanja hingga menjamu tamu.
Bagi Masyarakat (Konsumen): Masyarakat kini wajib membawa kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang dan digunakan berulang. Toko, supermarket, dan pasar kini tidak boleh menyediakan kantong plastik sekali pakai. Jika pun terpaksa disediakan, harganya akan dibuat lebih mahal untuk mendorong masyarakat membawa tas sendiri dari rumah. Masyarakat juga diimbau membawa tempat atau wadah makanan/minuman sendiri (botol/gelas reusable) saat jajan atau menghadiri jamuan.
Bagi Pelaku Usaha: Selain dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai, pelaku usaha juga dilarang menggunakan tempat, wadah, botol, atau gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penjualan makanan dan minuman. DLH telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM untuk menyosialisasikan aturan ini secara masif, termasuk kepada UMKM dan pedagang pasar rakyat.
Lingkungan Perkantoran Pemkot pun tidak luput dari aturan ini. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot dilarang menggunakan kemasan atau wadah plastik sekali pakai saat menyediakan jamuan makan/minum. Misalnya, snack wajib disajikan menggunakan piring dan gelas kaca untuk meminimalisir plastik.
Masa Pantau Ketat dan Kewajiban Laporan Bulanan
Rajwan Taufiq menyatakan bahwa Pemkot akan melakukan pengawasan ketat. Satu bulan pertama ini akan dijadikan sebagai masa sosialisasi dan edukasi menyeluruh.
"Kami akan pantau dalam satu bulan ini. Bulan depan kita evaluasi bagaimana tindak lanjutnya di masyarakat dan pelaku usaha," tegas Rajwan Jumat, 10 Oktober 2025, mengisyaratkan bahwa setelah masa sosialisasi, sanksi atau tindakan penegakan akan diberlakukan.
Selain itu, bagi pelaku usaha, Pemkot mewajibkan adanya laporan bulanan mengenai pelaksanaan pembatasan plastik ini melalui tautan:
https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.
"Harapan kami seluruh warga masyarakat, pelaku usaha marilah kita kurangi penggunaan plastik sehingga bisa menciptakan lebih ramah lingkungan dan Yogyakarta yang nyaman," pungkas Kepala DLH Pemkot Yogyakarta Rajwan Taufiq. (*)