Wahana Pasar Malam di Sampang Sport Center Tetap Beroperasi Tanpa Izin Polres Sampang

28 Februari 2026 17:41 28 Feb 2026 17:41

Thumbnail Wahana Pasar Malam di Sampang Sport Center Tetap Beroperasi Tanpa Izin Polres Sampang

Wahana permainan pasar malam yang berlokasi di arena olahraga tepatnya di Sampang Sport Center (Foto : Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Wahana permainan pasar malam yang digelar di kawasan Sampang Sport Center (SSC), Jalan Imam Bonjol II, RW II, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tetap beroperasi meski belum mengantongi izin keramaian dari Polres Sampang.

Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Sampang, AKP Handoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan tersebut.

"Polres Sampang tidak mengeluarkan izin. Sebab, sebelumnya ada polemik," ujar Handoko saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat permohonan izin keramaian yang diajukan ke Polres Sampang bukan berasal dari pengelola wahana, melainkan diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Dalpenang dan ditandatangani langsung oleh lurah setempat.

Foto Wahana permainan pasar malam yang tak mengantongi izin di tempat olahraga Sampang Sport Center (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)Wahana permainan pasar malam yang tak mengantongi izin di tempat olahraga Sampang Sport Center (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

Sementara itu, pengelola wahana pasar malam, Ahsan, mengatakan kegiatan tersebut telah berlangsung selama tiga hari. Namun, besok lusa ia berencana membongkar seluruh wahana.

"Sudah tiga hari beroperasi. Kemungkinan besok lusa akan dibongkar karena izin tidak keluar," katanya.

Ia mengaku telah menempuh prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, berdasarkan aturan yang dipahaminya, pengurusan izin cukup melalui kelurahan tanpa harus melalui kecamatan.

Ahsan juga menyebut adanya komunikasi antara pihak kecamatan dan aparat kepolisian yang berujung pada tidak terbitnya izin tersebut. Meski demikian, ia menegaskan kegiatan yang digelarnya murni untuk mencari nafkah dan tidak mengandung unsur pelanggaran hukum.

"Saya tidak membawa hal-hal yang bersifat negatif. Ini murni usaha hiburan untuk masyarakat," ujarnya.

Ia membenarkan bahwa surat permohonan izin yang masuk ke Polres Sampang diterbitkan oleh pihak kelurahan. Menurut dia, tanggung jawab pelaksanaan kegiatan tetap berada di tangannya sebagai pengelola wahana.

"Yang memasukkan izin ke Polres adalah pihak kelurahan karena ini disebut sebagai kegiatan kelurahan. Biasanya kalau di desa, saya yang mengurus sendiri," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, kegiatan pasar malam di kawasan SSC masih berlangsung. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sampang Sport Center Pasar Malam Wahana Permainan Polres Sampang Kelurahan Dalpenang