KETIK, PALEMBANG – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidoni setelah beraksi di rumah warga Jalan Tanjung Sari 2, Lorong Suka Marga, Kelurahan Bukit Sangkal.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (12 Desember 2025), atau tepatnya sehari setelah aksi pencurian berlangsung.
Tersangka, M Dika (19), warga Perumnas Jalan Rawa Sari, diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di teras rumah pemiliknya pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Ia ditangkap di kawasan Celentang usai polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Sementara satu rekannya berinisial R masih dalam pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Kalidoni, Ipda Ruspandani, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan setelah Dika dan rekannya berjalan kaki mencari sasaran.
“Mereka mendapati pagar rumah korban tidak terkunci. Dika masuk secara perlahan, sedangkan Rama menunggu di luar. Motor yang terkunci stang itu kemudian dijebol kuncinya dan didorong keluar,” ujarnya.
Saat mendorong motor, pelaku menemukan kunci kontak yang disimpan di laci kendaraan. Dari situlah ia berhasil menyalakan mesin dan membawa kabur motor tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dika. Motor curian ditemukan masih tersimpan di wilayah Perumnas, tempat pelaku menitipkannya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Dika merupakan residivis kasus pencabulan yang baru bebas pada Agustus 2025. Ia juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 lokasi berbeda.
“Pengakuannya, sudah beraksi 11 kali. Di wilayah Sukarami sebanyak tujuh kali, Sako satu kali, Banyuasin dua kali, dan Kalidoni satu kali,” terang Ipda Ruspandani.
Dika dalam keterangannya mengaku berperan sebagai pelaku utama yang mengambil motor, sementara rekannya bertugas mengawasi kondisi sekitar.
“Saya geser motor pelan-pelan karena terkunci stang dan di standar dua. Setelah itu baru saya jebol kuncinya,” ungkapnya.
Ia juga membenarkan bahwa motor tersebut belum sempat dijual.
“Sama yang ini sudah 11 kali, Pak. Pernah juga beraksi di KM 7, KM 5, Talang Betutu, dan Sako. Saya sebelumnya dipenjara 2 tahun karena kasus cabul,” ujarnya.(*)
