Bareskrim Ungkap Pencucian Uang dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas di Bali

16 Desember 2025 18:02 16 Des 2025 18:02

Thumbnail Bareskrim Ungkap Pencucian Uang dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas di Bali
Satgas Gakkum Importasi Ilegal bekerjasama dengan Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dengan perdagangan impor barang (Polda Bali)

KETIK, DENPASAR – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus pencucian uang hasil perdagangan impor pakaian bekas dengan menetapkan dua tersangka pada Senin 15 Desember 2025.

Hal itu diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak saat konfrensi pers di GOR Ngurah Rai Denpasar.

Dalam keterangannya, ia menyebutkan  Satgas Gakkum Importasi Ilegal bekerjasama dengan Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dengan perdagangan impor barang dalam bentuk pakaian bekas pakai tidak dalam keadaan baru atau thrifting.

“Praktik pencucian uang yang dilakukan melalui impot pakaian bekas dari luar negeri dengan omzet mencapai 1,3 triliun rupiah dan dalam kasus ini telah menetapkan dua orang tersangka dengan TKP di Pasar Kodok Tabanan Bali,” beber  Brigjen Ade Safri Simanjuntak didampingi Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kabid Humas dan Dirreskrimsus Polda Bali.

Kegiatan Satgas Importasi Ilegal adalah aksi nyata pelaksanakan arahan dan kebijakan program prioritas Presiden RI mengenai penguatan penerimaan negara yang ditargetkan melalui pengawasan ketat terhadap impor.

Tujuannya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan pendapatan Negara, sekaligus melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan illegal, karena dari hasil uji laboratorium pakaian bekas tersebut mengandung bakteri.

“Pengungkapan penyelundupan pakaian bekas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas praktik penyelundupan dan meningkatkan keamanan barang yang beredar di masyarakat,” ujarnya.

Foto Satgas Gakkum Importasi Ilegal bekerjasama dengan Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dengan perdagangan impor barang (Polda Bali)Satgas Gakkum Importasi Ilegal bekerjasama dengan Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dengan perdagangan impor barang (Polda Bali)

Dalam operasi yang dilakukan Satgas Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri selama dua bulan terakhir telah berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas.

Terdiri dari kluster kelompok penjual yang ada di luar negeri, kelompok transporter, kelompok penyedia jasa pembayaran, kelompok penampung dan penyimpan barang, serta kelompok pengedar atau penjual pakaian bekas pada beberapa pasar modern dan retail maupun toko online.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan dua orang tersangka ZT dan SB beralamat di Denpasar dan Tabanan Bali, dengan persangkaan melakukan dugaan tindak pidana Perdagangan berupa Impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2025,” sebut Dirtipideksus Bareskrim.

Modus yang dilakukan kedua pelaku dengan melakukan pemesanan barang kepada WNA Korea KDS dan KIM untuk kemudian dikirimkan ke Indonesia melalui Malaysia, dengan tujuan akhir gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Bali, kemudian barang pakaian bekas tersebut dijual kepada para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia.

“Hasil keuntungan penjualan barang bekas tersebut oleh tersangka dibelikan aset berupa tanah bangunan, kendaraan mobil dan bus, berdasarkan analisa transaksi keuangan total transaksi importasi ilegal yang dilakukan para tersangka selama periode tahun 2021 sampai dengan 2025 mencapai Rp 1,3 Triliun,” ungkapnya.

Dalam keterangannya juga menyebutkan, modus operandi kedua tersangka ZT dan SB dengan melakukan pemesanan barang dari luar negeri melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara pembayarannya melalui beberapa rekening tersangka termasuk rekening atas nama orang lain dan melalui jasa remitansi.

Kemudian barang pesanan dengan kategori dilarang impor tersebut dimasukan melalui jasa transportir atau ekspedisi laut yang beroperasi dari Malaysia untuk kemudian dimasukan ke dalam daerah pabean Indonesia, selanjutnya dilakukan pengiriman sampai ke tujuan melalui ekpedisi darat di wilayah Indonesia sampai gudang penyimpanan di Bali.

“Untuk menyamarkan keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut digunakan untuk memperbesar usaha PT. KYM yang bergerak dibidang transportasi bus dan toko pakaian milik tersangka ZT," jelasnya.

"Tersangka juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT. KYM dan dari toko pakaian tersebut,” beber Dirtipideksus Bareskrim.

Dari pengungkapan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa  uang dalam rekening dan aset tersangka ZT dan SB berupa 698 bal pakaian bekas dengan nilai aset Rp3 miliar, 53 bal pakaian bekas dengan nilai aset Rp250 juta, 76 bal pakaian bekas impor dengan nilai aset Rp300 juta.

Selanjutnya 7 unit bus dengan nilai aset sekitar Rp15 miliar,1 unit Mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol DK-1195-ACP, senilai Rp500 juta, uang dari rekening bank milik tersangka sejumlah Rp2.554.220.000, 1 Unit Mobil Toyota Raize Nopol DK-1243-HRP.

Selain itu, diamankan beberapa dokumen Bill Of Lading dari Korea ke Port Klang Malaysia, Dokumen Surat Jalan Pengiriman Balpres ke Bali, Dokumen Pembukuan Gudang milik ZT dan SB di Bali serta Dokumen pembayaran pembelian bus milik ZT yang total asetnya mencapai 22 miliar rupiah.

Dari kasus tersebut, dua tersangka diduga melanggar Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bareskrim Polri pakaian bekas