KETIK, ACEH BARAT DAYA – Politisi Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Zulfan Awenk, menilai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan pilihan tepat dan sejalan dengan kepentingan negara.
Zulfan mengingatkan, wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu justru berpotensi menimbulkan risiko politisasi dan mengganggu independensi institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
“Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian sangat rawan dipolitisasi dan berisiko mengganggu profesionalisme institusi kepolisian,” ujar Zulfan, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurutnya, struktur kelembagaan Polri saat ini memberikan ruang independensi yang lebih kuat bagi kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, menjaga keamanan, serta memelihara ketertiban masyarakat secara profesional dan netral.
Zulfan menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik praktis. Negara, kata dia, harus menjaga jarak yang tegas antara kekuasaan politik dan aparat penegak hukum demi menjaga kepercayaan publik.
“Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik praktis. Negara harus menjaga jarak yang tegas antara kekuasaan politik dan aparat penegak hukum,” katanya.
Mantan anggota DPRK Abdya itu juga menyoroti pengalamannya selama berada di lembaga legislatif daerah, yang menurutnya menunjukkan betapa pentingnya netralitas aparat negara. Tekanan politik terhadap aparat hukum, lanjut Zulfan, hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ia turut mengingatkan pengalaman di sejumlah negara yang menempatkan kepolisian terlalu dekat dengan kekuasaan politik. Dalam banyak kasus, kondisi tersebut justru memicu penyalahgunaan wewenang dan melemahkan prinsip demokrasi.
“Jangan sampai Polri dijadikan alat untuk kepentingan tertentu, apalagi menjelang agenda-agenda politik nasional,” tegasnya.
Alih-alih mengubah struktur komando kepolisian, Zulfan mendorong pemerintah agar lebih fokus pada penguatan internal Polri, seperti reformasi kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta sistem pengawasan yang efektif dan transparan.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut jauh lebih relevan untuk menjawab tantangan institusi kepolisian ke depan dibandingkan wacana perubahan struktur kelembagaan.
Zulfan pun menyatakan dukungan penuhnya agar Polri tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia. Posisi tersebut dinilai krusial untuk menjaga independensi institusi sekaligus mempercepat pengambilan keputusan strategis terkait keamanan dan ketertiban nasional.
“Posisi ini sangat penting untuk menjaga independensi institusi serta mempercepat pengambilan keputusan strategis terkait keamanan dan ketertiban nasional,” ujarnya.
Ia menegaskan, dukungan terhadap Polri harus diarahkan pada peningkatan kinerja dan profesionalisme, dengan kepercayaan publik sebagai tujuan utama.
“Reformasi Polri harus menyentuh persoalan-persoalan nyata yang dihadapi di lapangan,” pungkas Zulfan. (*)
