KETIK, CILEGON – Bareskrim Polri memusnahkan 2,1 ton barang bukti narkotika di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, Kamis, 30 Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Kegiatan itu juga merupakan bagian dari 214,8 ton narkoba yang dimusnahkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Audie Carmy Wibisana, pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
"Selama satu tahun terakhir, upaya Polri dalam pemberantasan narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya narkotika," katanya seperti dilansir laman Humas Polri.
Audie memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara aman dan ramah lingkungan di bawah pengawasa ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kembali barang bukti.
"Kami menjamin pemusnahan dilakukan secara aman, tuntas, dan transparan. Ini bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat," jelasnya.
"Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri, tapi tanggung jawab bersama. Setiap laporan masyarakat berarti turut menyelamatkan masa depan bangsa," tegas Audie.(*)
