Bakesbangpol Pemalang Sebut Paguyuban Serkle Jasa Tepi Pantura di Comal Belum Terdaftar

31 Desember 2025 11:20 31 Des 2025 11:20

Thumbnail Bakesbangpol Pemalang Sebut Paguyuban Serkle Jasa Tepi Pantura di Comal Belum Terdaftar
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, saat diwawancara beberapa bulan lalu di ruangannya (Foto: Slamet/ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Beredarnya sejumlah surat yang mengatasnamakan Paguyuban Serkle Jasa Tepi Pantura Kecamatan Comal menarik perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pasalnya, paguyuban tersebut diduga menggunakan Lambang Daerah Kabupaten Pemalang sebagai kop surat, meski belum terdaftar secara resmi dan tidak berada di bawah pembinaan perangkat daerah terkait.

Polemik tersebut mencuat setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang beredar di masyarakat, yang tercatat tertanggal 27 Agustus 2025. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pemalang.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, menegaskan bahwa hingga saat ini paguyuban yang bersangkutan belum tercatat dalam basis data organisasi kemasyarakatan milik pemerintah daerah.

“Berdasarkan database ormas di Bakesbangpol, Paguyuban Serkle Jasa Tepi Pantura Kecamatan Comal belum terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dan belum melaporkan keberadaan organisasinya kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang,” kata Bagus, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, surat-surat yang beredar tersebut mencakup surat pemberitahuan dan permohonan izin paguyuban, dokumen struktur organisasi yang mencantumkan dua ketua dan dua bendahara, serta surat tugas bernomor 10/PS/VIII/2025 yang memberikan kewenangan pelaksanaan jasa tepi jalan di wilayah Kecamatan Comal.
Bagus menambahkan, hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang menunjukkan bahwa paguyuban tersebut juga tidak berada di bawah pembinaan Dishub. Dengan demikian, paguyuban itu dinilai tidak memiliki legitimasi untuk menjalankan aktivitas jasa tepi jalan.

Dari aspek regulasi, Bagus menegaskan bahwa penggunaan Lambang Daerah telah diatur secara tegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 1968 tentang penetapan dan penggunaan Lambang Daerah.

“Dalam Perda disebutkan secara jelas bahwa lambang daerah hanya dapat digunakan pada surat dinas Pemerintah Daerah. Bahkan ditegaskan, lambang untuk perseorangan, perkumpulan, atau organisasi partikulir tidak boleh sama atau menyerupai Lambang Daerah Kabupaten Pemalang,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Bakesbangpol menyimpulkan bahwa organisasi kemasyarakatan tidak dibenarkan menggunakan Lambang Daerah Kabupaten Pemalang sebagai kop surat, terlebih apabila belum memiliki legalitas serta pengakuan resmi dari pemerintah daerah.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bakesbangpol merekomendasikan agar Lurah Purwoharjo dan Camat Comal segera menarik surat-surat yang telah beredar di masyarakat. Selain itu, perangkat daerah yang memiliki kewenangan penegakan peraturan daerah diminta melakukan penertiban terhadap pihak-pihak terkait.

“Langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat dan menjaga wibawa serta marwah simbol resmi daerah,” pungkas Bagus Sutopo. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemalang Comal Bakesbangpol Pemalang Lambang Daerah Ormas Paguyuban Jasa Tepi Pantura Pelanggaran Administrasi Berita Pemalang Jawa Tengah Pemkab Pemalang Paguyuban Serkle