Awalnya Coba-Coba, ASN Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba di Karimunjawa

11 September 2025 14:07 11 Sep 2025 14:07

Thumbnail Awalnya Coba-Coba, ASN Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba di Karimunjawa
Tersangka TF (berbaju tahanan) yang merupakan ASN di Karimunjawa dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Jepara, Kamis, 11 September 2025. (Foto: Malik Naharul/Ketik)

KETIK, JEPARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam kurun waktu tiga minggu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka dengan latar belakang berbeda, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Karimunjawa.

Kepala Satresnarkoba Polres Jepara, AKP Selamet, dalam pers rilis pada Rabu, 11 September 2025, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar titik-titik rawan peredaran narkoba.

“Dalam tiga minggu terakhir, tim kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu dan obat-obatan terlarang,” ujar AKP Selamet.

Para tersangka, yaitu SL, SP alias Bodong, MM, TF, dan IS, ditangkap di beberapa lokasi, mulai dari Desa Jambu Timur, Desa Jenggotan, Karimunjawa, hingga Desa Jerukwangi. Penangkapan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di wilayah daratan, tetapi juga merambah kawasan kepulauan.

"Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 84 butir pil berlogo ‘Y’, 20 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 5,32 gram, serta uang tunai sebesar Rp 4.574.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika," urainya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga pengedar. Barang haram tersebut diperoleh dari jaringan di Kudus dan pemasok di Jakarta, yang kemudian diedarkan kembali kepada masyarakat.

Saat ditanya oleh awak media, tersangka TF yang diketahui berprofesi sebagai ASN di wilayah Karimunjawa mengaku telah mengonsumsi sabu selama dua bulan terakhir. Ia menceritakan bagaimana awal mula dirinya terjerumus dalam peredaran narkotika tersebut.

“Mulai bulan Juli kemarin, dikirim dari Jakarta lewat jalur kapal ke Karimunjawa. Awalnya pengen coba aja lalu ada temen (tersangka MM) minta, akhirnya saya jual juga,” ungkapnya dengan wajah tertunduk.

AKP Selamet melanjutkan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap. Kasus pertama terjadi pada 16 Agustus 2025 ketika SL kedapatan membawa delapan paket pil logo “Y” beserta uang tunai Rp 700.000. Empat hari berselang, SP alias Bodong yang diketahui residivis narkoba kembali diamankan dengan tujuh paket sabu seberat 1,13 gram.

Pada 22 Agustus, giliran tersangka MM dan TF yang ditangkap dengan sepuluh paket sabu seberat 3,13 gram berikut alat isap. Penangkapan terakhir terjadi pada 8 September 2025, ketika IS kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 1,15 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan ini demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Kami berharap masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tetapi memerlukan partisipasi seluruh lapisan masyarakat,” tegas AKP Selamet. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Jepara satresnarkoba ASN Karimunjawa Kapolres Jepara Jepara ASN Karimunjawa narkoba