KETIK, JEPARA – Polres Jepara membongkar praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dipasarkan secara online. Dalam kasus ini, tiga perempuan diamankan karena diduga terlibat kasus tersebut.
Ketiganya diduga membuat dan menjual SKCK palsu dalam bentuk soft file PDF melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keaslian dokumen SKCK.
“Kasus ini terungkap saat ada warga hendak melakukan legalisir SKCK di Polsek Tahunan. Setelah dicek, ditemukan perbedaan fisik dengan SKCK resmi dikeluarkan Polres Jepara,” ujar AKBP Erick Budi Santoso saat press release di Aula Endra Dharma Laksana Mapolres Jepara, Rabu, 31 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 11 November 2025 sekitar pukul 09.22 WIB, ketika saksi berinisial EA bersama rekan-rekannya datang ke Unit Intelkam Polsek Tahunan. Petugas menemukan kejanggalan pada empat lembar SKCK yang dibawa saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi EA mengaku memperoleh SKCK secara online dari seseorang berinisial IMF, yang menawarkan jasa pembuatan SKCK melalui WhatsApp. Dokumen dikirim dalam bentuk file PDF dengan tarif Rp90 ribu per lembar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, Satreskrim Polres Jepara kemudian mengamankan tiga tersangka, yakni IMF (23) dan IN (23), keduanya karyawan swasta asal Kecamatan Kembang, serta DSW (29), warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Polisi turut menyita barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli sebagai pembanding, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk menjalankan aksi tersebut.
Kapolres menambahkan, modus para tersangka adalah dengan mempromosikan jasa pembuatan SKCK palsu secara online, kemudian mengedit dokumen agar menyerupai SKCK resmi dan mengirimkannya kepada pemesan.
“Para tersangka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan mengambil keuntungan pribadi dari pembuatan dokumen palsu,” tegasnya.
Saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk pelapor. Para tersangka dijerat Pasal 264 KUHP juncto Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergiur layanan instan pembuatan dokumen resmi, serta selalu mengurus SKCK dan dokumen kepolisian lainnya melalui jalur resmi. (*)
