KETIK, JEPARA –
Polres Jepara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar menjelang pergantian tahun 2025. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita hampir satu kilogram sabu diduga kuat akan diedarkan di Jepara dan sekitarnya saat momentum akhir tahun.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso saat memimpin press release di Aula Endra Dharma Laksana Mapolres Jepara, Rabu, 31 Desember 2025.
“Menjelang akhir tahun, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Hampir satu kilogram sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya,” ujar AKBP Erick Budi Santoso kepada awak media.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara melakukan penindakan di pinggir Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di dekat lampu merah Gotri Turut, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan tersangka RA alias Gundul (26) yang kedapatan membawa lima paket narkotika jenis sabu seberat 1,65 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan tersangka lain, MF alias Bajol (26), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Dari tangan MF, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu seberat 7,12 gram yang telah siap diedarkan.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah kos milik MF. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu dalam jumlah lebih besar, termasuk narkotika yang diletakkan di sejumlah titik alamat peletakan barang di wilayah Jepara.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 33 paket sabu dengan berat total 979 gram, atau hampir 1 kilogram sabu, yang diduga akan diedarkan menjelang perayaan tahun baru.
“Pengungkapan ini bukan hanya menggagalkan peredaran narkoba, tetapi juga mencatat rekor pencapaian kami sepanjang tahun 2025. Jika dibandingkan, pada tahun 2024 total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan hanya 92,81 gram, sedangkan pada tahun 2025 meningkat signifikan menjadi 1.058,43 gram,” ungkap AKBP Erick.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan peningkatan kinerja dan keseriusan jajaran Polres Jepara dalam memerangi narkotika.
“Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Jepara,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, para tersangka menjalankan aksinya dengan modus transaksi tanpa pertemuan langsung, yakni menggunakan sistem alamat peletakan barang untuk menghindari pantauan petugas.
Dari hasil penyidikan, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SDR Ali melalui perantara SDR Amin, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu butir pil ekstasi, uang tunai Rp850 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana peredaran narkotika.
AKBP Erick Budi Santoso juga memaparkan capaian kinerja Satresnarkoba Polres Jepara sepanjang tahun 2025. Selama periode itu, Polres Jepara berhasil mengungkap 40 kasus narkoba dengan total barang bukti berupa sabu seberat 1.258,43 gram, satu butir pil ekstasi, narkotika jenis tembakau sintetis (gurela/sinte) cair sebanyak 6,30 mililiter, serta 5.675 butir obat berbahaya.
Dari seluruh kasus yang diungkap, 34 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara lima kasus lainnya masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Jepara.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya. Untuk perkara peredaran obat berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sementara untuk kasus narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkas AKBP Erick Budi Santoso. (*)
