ASN di Muba Tembak Mati Pencuri Sawit, Ajak Anak Buang Jasad Korban

30 Oktober 2025 15:01 30 Okt 2025 15:01

Thumbnail ASN di Muba Tembak Mati Pencuri Sawit, Ajak Anak Buang Jasad Korban
Tersangka Muhammad Pajri, ASN asal Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu 29 Oktober 2025 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Muhammad Pajri (45), mengakui telah menembak mati pria bernama Rocki Marciana lantaran kesal korban berulang kali mencuri di kebun sawitnya.

Jasad Rocki ditemukan warga dalam karung di area persawahan tak jauh dari kebun sawit di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa beberapa waktu lalu

Saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Sumsel, Rabu 29 Oktober 2025, Pajri mengaku perbuatannya dilakukan karena tak mampu lagi menahan emosi. Ia menuturkan, korban kerap mencuri hasil sawit meski telah berulang kali diingatkan dan dimaafkan.

“Sudah lebih dari dua kali diingatkan. Sering dia ini mencuri di kebun, ada sebulan 3 sampai 4 kali, tapi selalu saya pulangkan. Tapi kali ini saya tidak tahan lagi,” ujar Pajri.

Emosi memuncak ketika Pajri kembali memergoki korban sedang berusaha mengambil buah sawit di kebunnya. Ia menembakkan senapan angin sebanyak tiga kali ke arah korban hingga tewas di tempat.

Tragisnya, setelah peristiwa itu, Pajri mengaku mengajak anaknya TH (16) — yang masih berstatus pelajar — untuk membantu membuang jasad korban.

 “Karena stres, bingung mau diapakan. Saya ajak anak saya, supaya tidak sendiri,” katanya lirih.

Sebelumnya, keluarga Rocki Marciana telah melaporkan kehilangan sejak 18 Oktober 2025, hingga akhirnya jasad korban ditemukan empat hari kemudian di dalam karung.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi membenarkan, kedua pelaku yang diamankan adalah ayah dan anak.

“Iya, pelaku bapak dan anak. Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Tri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M. Ahfi Arbianto menambahkan, pelaku sempat berjaga di kebun sejak sore hari sebelum memergoki korban.

"Tersangka menembak korban dua kali mengenai pangkal paha dan lengan menggunakan senapan angin,” jelasnya.

Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Polda Sumsel. Polisi juga masih mendalami kepemilikan senjata serta kemungkinan motif lain di balik aksi kejam sang ASN tersebut.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Penembakan pencurian sawit oknum Asn Polda Sumsel