KETIK, PALEMBANG – Subdit I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipid Indagsi) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar aktivitas ilegal konversi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram di sebuah gudang di Jalan Taqwa, Mata Merah, Lorong Sungai Jawi, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah gudang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati gudang tersebut digunakan sebagai lokasi pemindahan atau konversi gas LPG.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta ratusan barang bukti.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 561 tabung gas LPG, terdiri dari tabung LPG 3 kilogram dan tabung LPG 12 kilogram, beberapa unit kendaraan pengangkut gas, serta alat-alat khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas LPG.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Satria Sembiring, saat konferensi pers ungkap kasus pada Rabu, 21 Januari 2026, mengatakan keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.
“Tersangka berinisial D berperan sebagai pemilik usaha. YA dan EA merupakan pemilik lahan sekaligus berperan dalam proses pemindahan gas, sedangkan R berperan sebagai sopir pengangkut gas,” ujar Kombes Satria.
Diketahui, aktivitas pengalihan tabung LPG subsidi tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Para pelaku membeli tabung gas LPG 3 kilogram dengan harga sekitar Rp22.000 per tabung, kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan alat khusus.
“Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram,” tambahnya.
Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku meraup keuntungan besar. Tabung LPG 12 kilogram hasil konversi dijual dengan harga Rp155.000 hingga Rp165.000 per tabung, dengan total keuntungan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. (*)
