KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa pensiunan dokter Christina, yang jasadnya ditemukan di lahan perkebunan sawit.
Korban diketahui dibunuh, kemudian dibakar oleh pelaku guna menghilangkan jejak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Yunas Gusworo (60) sebagai pelaku utama pembunuhan sekaligus penjual mobil korban, Suswanto (57) yang berperan membantu penjualan mobil, serta Jonni Iskandar (46) yang membeli handphone milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan bermula dari komunikasi antara tersangka Yunas dan korban pada pukul 04.00 WIB.
“Pelaku YS menghubungi korban dengan alasan meminta diantar ke rumah temannya di daerah KM 7. Saat itu, pelaku sudah menyiapkan tali yang akan digunakan untuk menjerat korban,” ujar Johannes Bangun saat ungkap kasus, Rabu, 28 Januari 2026.
Setelah korban tiba di lokasi tujuan, tersangka Yunas meminta korban menghentikan mobil. Saat itulah pelaku langsung menjerat leher korban hingga meninggal dunia.
“Korban kemudian dibuang dan dibakar di area perkebunan sawit dengan tujuan menghilangkan jejak,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan didasari faktor ekonomi. Mobil milik korban dijual seharga Rp53 juta, yang rencananya digunakan pelaku sebagai modal keberangkatan ke Jakarta.
Selain itu, tersangka Yunas juga menyerahkan uang sebesar Rp4.100.000 kepada tersangka Jonni Iskandar, yang mengaku dapat menggandakan uang.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil BPKB mobil, lalu menjual kendaraan tersebut dengan dibantu tersangka Suswanto,” jelas Johannes.
Diketahui, korban Christina merupakan tetangga dekat tersangka Yunas. Selama ini, tersangka kerap membantu korban dan bahkan telah dianggap seperti anak sendiri. Yunas juga sering mengantar korban ke rumah sakit.
“Fakta ini menjadi salah satu hal yang memperberat perbuatan pelaku karena hubungan mereka sangat dekat,” tegas Johannes Bangun.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)
