KETIK, PALEMBANG – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tiga orang pelaku penculikan yang disertai pencurian mobil dalam kasus hilangnya seorang lansia di Kota Palembang.
Salah satu tersangka utama bahkan diringkus di luar provinsi setelah sempat berpindah-pindah tempat pelarian.
Ketiga pelaku terlibat dalam kasus hilangnya Christina (80), seorang pensiunan guru asal Kecamatan Kemuning, Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026, saat korban meninggalkan rumah sekitar pukul 04.47 WIB menggunakan mobil Mitsubishi Mirage warna merah metalik untuk berobat ke RS Bhayangkara.
Korban yang tak kunjung kembali kemudian dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke kepolisian pada 15 Januari 2026.
Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.
Dugaan penculikan menguat setelah polisi memperoleh rekaman CCTV serta keterangan saksi yang melihat seorang pria tak dikenal membawa mobil korban keluar dari rumah.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.
“Setelah laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penelusuran tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga tersangka dengan peran yang berbeda,” ujar Nandang, Sabtu 24 Januari 2026.
Ia menjelaskan, tersangka utama berinisial YG (61) ditangkap di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke sejumlah daerah.
“Tersangka utama sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Jakarta hingga Lampung. Akhirnya berhasil kami tangkap di Jawa Timur,” jelasnya.
Sementara dua tersangka lainnya, JI (46) dan S (57), diamankan karena diduga berperan menyimpan barang milik korban serta membantu menjual mobil korban.
“Dua pelaku lain memiliki peran membantu, yakni menyimpan barang korban dan turut serta dalam proses penjualan kendaraan,” tambah Nandang.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Mirage, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu buah payung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp53 juta.
Saat ini, tersangka utama masih dalam proses penjemputan untuk dibawa ke Mapolda Sumsel. Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap keberadaan korban.
“Kami masih berupaya menemukan korban dan melengkapi administrasi penyidikan agar kasus ini segera kami tuntaskan,” tutup Nandang.
Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.(*)
