Antoni, Kurir Sabu 11 Kilogram Asal Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

23 Oktober 2025 18:43 23 Okt 2025 18:43

Thumbnail Antoni, Kurir Sabu 11 Kilogram Asal Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Antoni mendengarkan amar putusan penjara seumur hidup yang dibacakan Majelis Hakim PN Palembang dalam sidang kasus narkotika 11 kilogram sabu, Kamis 23 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Antoni, seorang kurir narkotika yang kedapatan membawa sabu seberat 11 kilogram.

Putusan berat ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis, 23 Oktober 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Ciptoadi dengan didampingi dua hakim anggota.

Vonis yang dijatuhkan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Terri Kristant, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim Agung Ciptoadi saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Palembang.

Baik pihak terdakwa Antoni melalui penasihat hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Kasus ini bermula pada 27 Mei 2025, ketika tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menerima informasi adanya transaksi besar narkotika di kawasan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati Antoni keluar dari sebuah rumah sambil membawa tas hitam dan mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam.

Kecurigaan petugas terbukti benar. Saat Antoni dihentikan di depan warung pempek, polisi menemukan 11 kilogram sabu di dalam tas tersebut. Terdiri dadi 3 paket besar sabu seberat 2.971,42 gram, dan 8 paket besar sabu seberat 7.978,19 gram.

 “Dari pengakuan terdakwa, barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Palembang,” ungkap Terdakwa dalam sidang sebelumnya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat membahayakan masyarakat karena jumlah sabu yang diedarkan tergolong besar dan berpotensi merusak generasi muda.

Karena itu, majelis tidak menemukan alasan yang meringankan bagi terdakwa dan memutuskan hukuman seumur hidup sebagai langkah tegas dalam pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan.(*)

Tombol Google News

Tags:

kurir Narkotika kota palembang Pengadilan Negeri Palembang