Analis Kebijakan Publik Sorot Dasar Hukum Penanganan Sampah Kayu Pascabanjir Aceh

22 Desember 2025 18:51 22 Des 2025 18:51

Thumbnail Analis Kebijakan Publik Sorot Dasar Hukum Penanganan Sampah Kayu Pascabanjir Aceh

Analis Kebijakan Publik, Husnul Jamil. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, BANDA ACEH – Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Provinsi Aceh, menyisakan persoalan serius pascabencana. Selain kerusakan rumah dan infrastruktur, warga kini dihadapkan pada timbunan bongkahan kayu dalam jumlah besar yang terbawa arus banjir dan menumpuk di sekitar permukiman.

Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar mengganggu estetika lingkungan, melainkan berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kesehatan, keselamatan, serta kualitas lingkungan hidup masyarakat terdampak.

Analis Kebijakan Publik, Husnul Jamil, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk segera menangani persoalan sampah kayu pascabanjir tersebut. Ia menyuarakan aspirasi masyarakat agar negara hadir secara nyata dengan melakukan pembersihan yang cepat, terukur, dan berpihak pada korban bencana.

“Kayu-kayu besar yang menumpuk di lingkungan warga pascabanjir merupakan ancaman nyata. Penanganannya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Husnul Jamil, Senin, 22 Desember 2025.

Menurutnya, secara yuridis penanganan sampah kayu pascabencana memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mengatur bahwa sampah yang timbul akibat bencana termasuk dalam kategori sampah spesifik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c juncto Pasal 2 ayat (4) huruf c.

Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 menyebutkan bahwa pengelolaan sampah spesifik merupakan tanggung jawab pemerintah. Artinya, negara tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga kewajiban hukum untuk melakukan pembersihan dan pengelolaan bongkahan kayu pascabanjir di Aceh.

“Secara hukum sudah sangat jelas. Sampah akibat bencana adalah tanggung jawab pemerintah, bukan dibebankan kepada masyarakat korban,” tegasnya.

Husnul Jamil juga menyoroti amanat konstitusi yang memperkuat kewajiban tersebut. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah wajib memberikan pelayanan publik di bidang pengelolaan sampah, termasuk dalam kondisi darurat bencana.

Meski pelaksanaannya dapat melibatkan badan usaha, organisasi persampahan, maupun kelompok masyarakat, Husnul menekankan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di tangan pemerintah.

Selain pembersihan, ia juga mendorong pemerintah melakukan penelitian untuk menelusuri asal-usul bongkahan kayu yang terbawa banjir. Langkah ini dinilai penting untuk kepentingan mitigasi bencana di masa depan serta mencegah potensi kerusakan lingkungan di wilayah hulu.

Ia menambahkan, kayu-kayu yang masih layak dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penanganan bencana, seperti perbaikan darurat atau hunian sementara, seharusnya diizinkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebaliknya, kayu yang tidak terpakai atau berpotensi membahayakan keselamatan harus segera dibersihkan.

“Penanganan pascabencana tidak berhenti saat air surut. Pembersihan sampah spesifik dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat adalah bentuk kehadiran negara,” pungkasnya.

Aceh dan daerah terdampak banjir lainnya, lanjut Husnul, berhak memperoleh penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan amanat undang-undang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Banjir Aceh Aceh Banjir Husnul Jamil Kayu Banjir Aceh bencana alam HUKUM